KUNINGAN (MASS) – Adik Saya ditilang dan ditahan mobilnya di Polres Kab. Kuningan (25/2/2025), yang jangka waktu penahanannya untuk menunggu sidang hampir satu Bulan.
Dengan gerakan BERBURU PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ini tentu banyak rakyat kecil yang hidupnya pas-pasan, mengalami musibah seperti yang dialami adik saya.
BAYANGKAN..
Jika kendaraan yang ditilang itu adalah merupakan sarana usahanya dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, maka berarti bukan saja mereka kehilangan mata pencahariannya, akan tetapi keluarga-keluarganya akan terbengkalai, sehingga masyarakat yang sudah miskin, akan menjadi semakin melarat.
Benar, pajak adalah merupakan kewajiban bagi setiap warga negara.
Akan tetapi kewajiban Negara sebagaimana tertuang dalam UUD’45 adalah untuk MENSEJAHTRAKAN RAKYAT.
Pertanyaannya :
Apakah kewajiban ini sudah ditunaikan?? Apakah sumber daya alam yang melimpah ruah sudah dikuasai oleh negara dan sebesar besarnya diperuntukan untuk kesejahtraan Rakyat??
Jika kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UUD’45 ini belum dilaksanakan, sementara kehidupan rakyat yang sudah sangat berat, terus diuber-uber dengan pajak.
Saya tidak tau apa namanya dari keadaan yang demikian itu kalau bukan DZOLIM??
Bukankah sebelum menjabat Bapak telah disumpah diatas Al- Qur’an dengan mengatas namakan Allah Swt :
“.. untuk melaksanakan Undang Undang dengan sebenar benarnya dan selurus lurusnya ?? ..”
Totong Heriawan (Warga Kuningan)
(TH.260225)