KUNINGAN (MASS) – Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (PP) Kuningan menyebut pemerintah tidak serius soal kesejahteraan buruh.
Hal itu diutarakan ketua Anggi Alamsyah, Jumat (18/2/2022) pagi, merespon permenaker nomer 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS, yang baru bisa diambil saat usia 56 tahun.
Selain usia 56 tahun, JHT juga baru bisa diambil jika pekerja mengalami cacat permanen atau meninggal dunia.
“Kami menilai, ini keputusan yang janggal, apalagi diambil secara sepihak,” ucapnya tegas.
Soal JHT, lanjut Anggi, harusnya hanya urusan investor atau pengusaha dengan buruh. Dalam hal ini, pemerintah harusnya hanya menjembatani.
“Dari hasil kajian kami, terlihat sekali pemerintah tidak serius soal kesejahteraan buruh,” ujarnya lagi.
Kesimpulan tersebut, dikatakan Anggi, bukan hanya soal JHT yang terbaru ini. Sebelumnya, kenaikan UMP dan UMR yang tidak signifikan, merupakan indikasi bahwa pemerintah tidak serius soal kesejahteraan buruh.
Anggi juga mengajak, semua kawan-kawan buruh dan pekerja di Kuningan untuk bersama berjuang, bersuara dan tidak perlu takut.
“Motivasi untuk kawan-kawan buruh di Kuningan, jangan takut untuk bersuara dan diam saja. Ayo sama-sama berjuang bersama Badan Buruh PP,” ajaknya.
Sebelumnya, penolakan-penolakan JHT juga datang dari berbagai pihak. Bahkan, sempat muncul juga petisi penolakan di laman chang.org yang sudah ditandatangi ratusan ribu orang.
Baca sebelumnya : https://kuninganmass.com/dari-petisi-penolak-aturan-jaminan-hari-tua-mencapai-379ribuan-orang/
Keputusan permenaker 2 tahun 2022 tentang JHT BPJS sendiri, baru-baru ini disahkan Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziah awal Februari lalu. (eki)