KUNINGAN (Mass) – Pelaku pembuang bayi di sungai Cigintung Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, akhirnya berhasil diungkap. Sejak ditemukannya mayat bayi yang sudah membusuk Jumat (30/6) lalu itu, polisi terus melakukan penyelidikan.
Ternyata, pelakunya diduga masih warga setempat. Ia berinisial NR (20). Jajaran Polsek Cilimus berhasil mengendus aksi NR, hingga meringkusnya di Desa Widarasari Kecamatan Kramatmulya, rumah kakaknya Jumat (7/7).
“Setelah diperiksa, NR mengakui perbuatannya. Ia telah hamil, kemudian membuang bayi tersebut di aliran sungai Cigintung,” ungkap Kapolsek Cilimus, Kompol Abdul Fatah.
Hasil pengembangan, pelaku terungkap hamil dari hubungan gelap dengan seorang lelaki. Namun kehamilannya disembunyikan sehingga tidak diketahui oleh keluarga lantaran tidak kelihatan ada perubahan bentuk tubuh. Pihak keluarganya pun mengaku kaget setelah tahu mayat bayi itu cucunya.
Hingga akhirnya, NR yang mengaku panik jika kehamilannya diketahui, tega membuang bayi tersebut ke sungai. Jarak antara lokasi bayi ditemukan dengan kediaman pelaku hanya terpaut sekitar 100 meter.
“Ia (pelaku) melahirkan Jumat subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Sekitar pukul 08.00 WIB ia kemudian membuangnya ke selokan. Pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis,” sebut Abdul Fatah.
Kini, NR sudah dibawa ke Mapolres Kuningan. Pengembangan terus dilakukan guna memburu siapa ayah dari bayi yang tega dibuang sampai membusuk di sungai itu.
Atas perbuatannya, NR dapat dijerat pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 365, 306 KUHAP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.
Sementara itu, untuk kasus pembuangan bayi di Desa Kasturi Kecamatan Kuningan, hingga saat ini belum terungkap. (deden)