KUNINGAN (MASS) – Pemberian penghasilan tetap (Siltap) untuk kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa tahun 2020 belum ada jaminan kepastian hukum. Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu hingga saat ini belum diterbitkan.
Pernyataan ini diungkapkan Dede Sembada, ketua Fraksi PDIP yang kini masuk keanggotaan komisi 1 DPRD, Minggu (10/11/2019). Ia menerangkan soal ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang mesti dilaksanakan mulai Januari 2020.
“Ada ketentuan PP 11/2019 bahwa pemberian siltap kades sebesar 120%, sekdes 110% dan perangkat desa 100%, paling sedikit setara dengan PNS golongan II. Itu harus dilaksanakan paling lambat Januari 2020,” kata Desem, sapaan akrabnya.
Untuk itu, mantan wabup ini mengimbau agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera membuat Perbup tersebut guna menjamin kepastian hukum. Konsiderannya, sambung dia, bisa merujuk langsung ketentuan PP 11/2019 tentang perubahan kedua atas PP 43/2015 tentang peraturan pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa.
“Di situ ada ketentuan pasal 81 ayat 2 dan pasal 81b ayat 1. Bisa langsung merujuk ke PP, bukan ke Perda 12/2015 karena perdanya belum direvisi,” sarannya.
Sebab berdasarkan UU 12/2011 pasal 7 ayat 2, imbuh Desem, kekuatan hukum dari peraturan perundang-undangan itu sesuai dengan hirarki. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pasti mengalahkan yang lebih rendah.
“Jadi PP 11/2019 mengalahkan Perda 12/2015. Ini harus cepat, karena November sekarang APBD harus ditetapkan. Sementara Perbupnya belum ada. Padahal berdasarkan PP 11/2019, pemberian siltap ini harus diterapkan Januari 2020,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbup tidak harus mengacu ke perda melainkan mengacu ke peraturan mana yang mendelegasikan. Untuk jaminan kepastian dibutuhkan perangkat regulasi berupa perbup yang mengatur hal itu. (deden)