KUNINGAN (MASS) – Pemberian IMB Batu Satungtung akhirnya keluar. Selain pencabutan segel juga langsung pemberian IMB ke pada pihak Paseban pada Kamis (13/8/2020) pagi.
Pemberian IMB untuk tugu Batu Satangtung ini menjadi sejarah baru karena baru pertama kali ini ada tugu harus diberi IMB.
“IMB nya untuk tugu, kenapa kita beri IMB karena pada tanggal 3 Agustus 2020 mereka mengajukan lagi. Proses sudah lengkap maka kita keluarkan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan, Agus Sadeli MPd, Kamis usai pembukaan penyegelan.
Mantan Kadisperindag itu beralasan mengeluarkan IMB karena ada poin-poin yang mereka sepakati. Salah satunya tugu tersebut tidak akan digunakan untuk tempat pemujaan.
Agus juga menerangkan, pada Rabu dari pihak Kemendagri turun ke Kuningan. Mereka melihat apa yang terjadi dengan kasus ini.
“Kami sudah memberikan IMB karena awalnya kan yang disegel masalah IMB. Namun, IMB untuk tugu, semua pihak harus memahami itu,” ujarnya lagi.
Terkait dengan lahan pemakaman, karena itu di tanah pribadi maka diperbolehkan. Namun karena ada permohonan kriteria pemakaman bukan umum akan menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.(agus)