KUNINGAN (MASS) – Pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Airlangga (Unair) terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengurusnya. Keputusan ini ditandatangani oleh Dekan Fisip UNAIR, Prof. Dr. Bagong Suyanto Drs., M.Si. Berdasarkan hasil yang menemukan adanya tindakan tidak sesuai dengan norma organisasi dan peraturan yang berlaku. Perhatian publik juga tertuju pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Airlangga setelah mereka mengirimkan karangan bunga satir yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Mengetahui apakah mahasiswa memahami arti bela negara, (2) Mengetahui bagaimana penerapan yang dilakukan untuk membela negara, (3). Mengetahui bagaimana menumbuhkan sikap bela negara khususnya dalam kebebasan berpendapat. Penelitian dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2024 hingga tanggal 1 November 2024, dilakukan pada beberapa sumber yang tersaji di internet. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk meneliti objek, suatu kondisi, sekelompok manusia, atau fenomena lainnya dengan kondisi alamiah untuk membuat gambaran umum yang sistematis atau deskripsi rinci yang faktual dan akurat.
Kata kunci: BEM Fisip UNAIR, Mahasiswa, Bela Negara
Pendahuluan
Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman (Syamsuri & Md, 2021). Bela negara adalah sikap, perilaku dan tindakan warga negara secara menyeluruh untuk membela negaranya dari ancaman yang membahayakan keutuhan negaranya (Puspitasari, 2021).
Tindakan tersebut berupa tindakan yang biasanya terorganisir oleh negara itu sendiri atau suatu kelompok masyarakatnya yang dilandasi akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa (Subagyo, 2015). Dalam konteks Bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir dalam rangka cinta tanah air, upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Shofiati, 2018). Upaya tersebut tentu saja untuk menghadapi segala tantangan, gangguan, dan ancaman dari dalam maupun luar Indonesia yang
membahayakan kedaulatan di segala bidang ; ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya (Suryatni, 2020). Setiap warga negara wajib mengamankan, melindungi, dan membela negara yang mengancam kedaulatan negara dan keutuhan wilayah (Indrawan & Aji, 2018).
Menurut Budiman (dalam Gulo, 2022), mahasiswa adalah orang yang belajar di sekolah tingkat perguruan tinggi untuk mempersiapkan dirinya bagi suatu keahlian tingkat sarjana. Dimana peran mahasiswa dalam menanamkan sikap bela negara merupakan hal yang penting. Melalui mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan untuk memahami materi mengenai bela negara dan ketahanan nasional. Selain itu, mahasiswa juga harus bisa memberikan solusi yang tepat untuk permasalahan yang terjadi di negara ini. Contohnya pada Pembekuan BEM FISIP UNAIR terjadi sebagai respons terhadap kritik yang disampaikan melalui pemasangan karangan bunga yang berisi ungkapan kekecewaan terhadap pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tindakan ini dianggap melanggar etika akademik dan tidak sesuai dengan kultur kampus. Dekanat FISIP memutuskan untuk membekukan kepengurusan BEM sebagai langkah awal untuk menegakkan norma-norma akademik. Namun, setelah audiensi antara pihak dekanat dan pengurus BEM, keputusan tersebut dicabut, menunjukkan pentingnya dialog dan pemahaman dalam menangani isu-isu kritis di lingkungan kampus. Kejadian ini mencerminkan dinamika antara kebebasan berpendapat mahasiswa dan tanggung jawab akademik yang harus dijaga.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Menurut (Fadli, 2021) penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian untuk memahami fenomena-fenomena manusia atau sosial dengan menciptakan gambaran yang menyeluruh dan kompleks yang dapat disajikan dengan kata-kata, melaporkan pandangan terinci yang diperoleh dari sumber informan, serta dilakukan dalam latar setting yang alamiah. Dalam penelitian ini, peneliti berperan sebagai instrumen kunci, mengumpulkan data melalui teknik analisis data.
Hasil dan Pembahasan
Pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Airlangga (UNAIR) oleh Dekanat FISIP terjadi pada 25 Oktober 2024, sebagai respons terhadap pemasangan karangan bunga yang berisi kritik terhadap pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat pembekuan yang ditandatangani oleh Dekan FISIP, Prof. Bagong Suyanto, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar etika dan kultur akademik karena dilakukan tanpa izin.
Menurut Tuffahati Ullayah Bachtiar, Presiden BEM FISIP Unair mengatakan “Pembekuan ini buntut dari ungkapan ekspresi kekecewaan terhadap fenomena Pemilu 2024 yang dituangkan dalam karya seni satire bentuk karangan bunga atas pelantikan presiden dan wakil presiden,”
Diketahui, karangan ini ditempatkan di Taman Barat FISIP Unair. Seni satire terlihat dari tulisan yang tertera di karangan tersebut, berbunyi: ‘Selamat atas
dilantiknya Jenderal bengis pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi, Jenderal TNI Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Ketua Tim Mawar) – Gibran Rakabuming Raka (Admin Fufufafa. Dari: Mulyono (Bajingan Penghancur Demokrasi)’.
Pada hari yang sama pukul 16.13 WIB, BEM Fisip Unair menerima email dari Dekanat yang menyatakan bahwa organisasi mahasiswa tersebut dibekukan. Surat tersebut menyebutkan bahwa pemasangan karangan bunga di area Fisip Unair dilakukan tanpa izin atau koordinasi dengan pihak fakultas. Selain itu, surat tersebut menyatakan bahwa ‘ Penggunaan narasi dalam karangan bunga tidak sesuai dengan etika dan budaya akademik di lingkungan kampus. ’ Di bagian akhir, surat tersebut menyatakan, ‘ Dekan FISIP Unair Memutuskan bahwa Kepengurusan BEM FISIP Unair, sejak hari ini dinyatakan dibekukan dan menunggu diterbitkannya surat Keputusan Dekan FISIP Unair selanjutnya. ’ Surat ini ditandatangani oleh Dekan FISIP Unair, Bagong Suyanto, dengan tembusan ke tujuh pejabat kampus, termasuk Rektor Unair.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengakui bahwa dirinya telah meminta Rektor Universitas Airlangga (Unair) untuk mencabut pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIP) di kampus tersebut.
Keputusan Dekanat Fisip Unair untuk membekukan kepengurusan BEM setelah pembuatan karangan bunga yang ditujukan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memicu berbagai tanggapan publik. Satryo menekankan bahwa Kemendikti Saintek menghormati otonomi Universitas, termasuk dalam menjaga kebebasan dan fleksibilitas akademik. Namun, Satryo juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat, sebagai bagian dari kebebasan akademik, perlu diiringi dengan akuntabilitas dan tanggung jawab institusi pendidikan terhadap publik.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, Bagong Suyanto mencabut kebijakan pembekuan terhadap BEM setelah BEM Fisip Unair menyetujui untuk menggunakan diksi yang lebih santun dalam menyampaikan kritik. “ Dekanat telah mencabut SK Pembekuan Kepengurusan BEM Fisip Unair. Dasarnya, kami sepakat untuk menggunakan diksi-diksi yang tidak kasar dalam kehidupan politik,” kata Bagong saat memberikan keterangan kepada awak media di FISIP Unair.
Bagong menjelaskan bahwa diksi yang santun berarti penggunaan kata-kata yang sejalan dengan budaya akademik. Ia berharap BEM, sebagai perwakilan mahasiswa, dapat menyampaikan kritik dengan bahasa yang tidak kasar.“Kami memastikan kepada BEM untuk tidak lupa marwah akademiknya. Ketika menulis menggunakan diksi yang kasar, menurut saya tidak mendidik,” kata guru besar Sosiologi itu.
Setelah audiensi antara pihak Dekanat dan pengurus BEM, keputusan pembekuan dicabut pada 28 Oktober 2024. Dekanat menegaskan pentingnya kritik yang disampaikan dengan menggunakan diksi yang sesuai dengan norma akademik. Pembekuan ini mencerminkan dinamika antara kebebasan berpendapat mahasiswa dan tanggung jawab akademik, serta menegaskan perlunya dialog dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan kampus.
Kesimpulan
Kesimpulan mengenai pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Airlangga (UNAIR) mencerminkan dinamika antara kebebasan berpendapat dan etika akademik. Pembekuan yang dilakukan oleh Dekanat pada 25 Oktober 2024, disebabkan oleh pemasangan karangan bunga yang berisi kritik terhadap pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dianggap melanggar norma-norma kampus.
Setelah audiensi antara pengurus BEM dan Dekanat, keputusan pembekuan dicabut pada 28 Oktober 2024. Hal ini menunjukkan pentingnya dialog dalam menyelesaikan konflik dan menegaskan bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang sesuai dengan kultur akademik. Kedepan, BEM FISIP berkomitmen untuk tetap kritis sambil memperhatikan etika dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Referensi
Shofiati, S. (2018). Pandangan Pendidikan Bela Negara dalam Karakter Keagamaan Mahasiswa (Studi Pada Anggota Resimen Mahasiswa UIN “ SMH ” Banten Tahun 2014-2017). Universitas Islam Negeri” SMH” Banten.
Subagyo, A. (2015). Bela negara: Peluang dan tantangan di era globalisasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Syamsuri, A. S., & Md, A. (2021). Pendidikan Guru dan Pembelajaran. Nas Media Pustaka.
https://nasional.tempo.co/read/1935270/dekan-fisip-unair-jelaskan-maksud-diksi-yang-tepat-untuk- kritik
https://nasional.tempo.co/read/1934800/kronologi-rektor-bekukan-bem-fisip-unair-hingga-pencabu tan-sk-pembekuan
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7609920/bem-fisip-unair-dibekukan-gegara-kritik-p rabowo-mendikti-saintek-batalkan
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7609920/bem-fisip-unair-dibekukan-gegara-kritik-p rabowo-mendikti-saintek-batalkan
Oleh: Hilda Nuryadi – IKIP Siliwangi