KUNINGAN (MASS) – Bagi kaum ibu atau aktivis perempuan, peluang bagi mereka untuk menjadi wakil rakyat terbuka lebar. Sebab dalam ketentuan kuota bagi para calon legislatif tiap parpol minimal harus 30 persen.
Ketika kuotanya 30 persen, maka dari total 50 caleg, 15 orangnya adalah caleg perempuan. Jika 16 parpol mengajukan 50 caleg, kebutuhan caleg perempuan mencapai 240 orang.
Komisioner KPU Kuningan, Dadan Hamdani menyebutkan, sesuai regulasi yang berlaku, ada kewajiban bagi parpol untuk mengajukan caleg perempuan.
“Daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil, dan di setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan,” terangnya, Jumat (6/7/2018).
Dalam hal penghitungan 30%, lanjutnya, jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Jika parpol tidak dapat memenuhi pengajuan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuannya tidak dapat diterima.
Adapun persyaratan bakal calon seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 PKPU No 20 Tahun 2018, bakal calon telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
“Lalu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” paparnya.
Syarat lainnya, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Kemudian, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dan terdaftar sebagai pemilih,” beber Dadan. (deden)
keterangan: foto di atas hanya ilustrasi sosok perempuan (dokumentasi kegiatan Mojang Jajaka Kuningan sewaktu Ramadhan)