KUNINGAN (MASS) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan, baru saja menggelar Forum Konsultasi Publik bertajuk Review Standar Pelayanan Publik di RSUD 45 Kuningan Tahun 2024.
Acara digelar di Aula RSUD 45 Kuningan, pada Kamis (26/9/2024) kemarin, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari Dinas Kesehatan, anggota DPRD (H Uus), Puskesmas, Camat dan Lurah setempat, aktivis kesehatan, LSM dan media.
Kegiatan dipimpin dan dibuka langsung direktur RSUD 45 Kuningan dr Deki Saifullah M M, didampingi 2 wakil direktur.
Dalam kesempatan itu, pohak rumah sakit mulanya mempresentasikan tentang RSUD 45, mulai dari fasilitas, hingga pelayanan kesehatan, dan soal rujukan utama.
Selain dipaparkan hal yang jadi kelebihan RSUD 45, pihaknya juga mengamini keluhan-keluhan yang muncul dari pengguna fasilitas kesehatan di RSUD 45 Kuningan.
Soal fasilitas fisik misalnya, Direktur RSUD 45 Kuningan akui tak mampu bersaing dengan rumah sakit baru di Kuningan, karena beberapa hal.
Area RSUD 45 Kuningan dianggap terbatas untuk pengembangan. Desain gedung, luas dan kondisi area saat ini, kalah dibanding rumah sakit anyar, yang memang didesain baik sejak awal pembangunan.
Selain soal bangunan dan desain fisik rumah sakit, diakui juga ada beberapa keluhan soal parkir. Pihak RSUD 45 juga tak bisa berbuat banyak, karena memang dikelola pihak lain, yakni Dishub Kuningan yang dikuasakan ke pihak ketiga.
Selain fasilitas fisik, keluhan yang sering muncul, disampaikan dr Deki Saepullah MM yakni pasien yang berobat menggunakan BPJS.
“93% asuransi kadang belum lunas,” kata dr Deki.
Imbasnya, kata direktur, pasien yang ingin menggunakan BPJS harus melakukan aktivasi atau membayar tunggakan terlebih dahulu. Dan masyarakat, kata Deki, kadang beranggapan dipersulit oleh pihak rumah sakit.
Selain soal aktivasinya, kadang ada juga masyarakat yang memang tidak mampu melunasi saat itu juga, tapi harus segera melakukan pengobatan.
Karenanya, pihak RS menjalin kerjasama dengan Baznas Kuningan untuk penyelesaiannya. Selain BPJS, asuransi lainnya yang dikeluhkan adalah Jamkesda.
Dimana, harusnya pengguna BPJS tak bisa mengajukan Jamkesda. Kemudian, kouta Jamkesda yang terbatas maksimal 1 kali setahun untuk setiap orang. Dan biaya yang tercover oleh Jamkesda, terbatas.
Selain diutarakan keluhan yang sering muncul, dalam kegiatan itu juga ada timbal balik dari peserta, sebagai saran agar kinerja RSUD 45 Kuningan bisa lebih perform.
Masukan yang muncul itu, mulai dari pelayanan di rumah sakit, hingga mendorong RSUD untuk aktif memberi informasi di media sosial yang mudah diakses. (eki)