KUNINGAN (MASS) – Kuninganmass.com akan kembali menunjukkan apa yang terjadi dengan pelayanan di Disdukcapil, pasca kembali diperbolehkannya masyarakat umum mengurus langsung.
Sebelumnya, karena pandemi, hanya birokrasi desa/kecamatan saja yang bisa mengurus administrasi ke Kabupaten. Masyarakat harus sabar mengurusnya ke desa/kecamatan.
Melanjutkan perjalanan kemarin, ada beberapa perbedaan yang ditemui dalam pencetakan berkas-berkas administrasi. Terutama, setelah beberapa kali melihat warga yang mengambil Kartu Keluarga, yang biasanya biru, kini berwarna putih.
Sekilas seperti kertas biasa. Atau mungkin fotocopy-an dari Kartu Keluarga biasanya. Warga yang menerimanya pun, semoat menunjukan ekspresi terkejut, mungkin terheran-heran sebelum akhirnya bertanya pada petugas.
“Sekarang memang dicetaknya di kertas HVS pak,” jawab petugas yang menyerahkan beberapa waktu lalu.
Giliran kuninganmass.com juga mengambil kartu yang sama. Jelas sekali sebuah Kartu Keluarga pengganti sebelumnya ini memang menggunakan kertas yang berbeda.
Hanya HVS, tentu sangat menghemat pengeluaran negara daripada penggunaan blangko kertas sebelumnya.
Setelah mengambil KK dengan kertas HVS putih, ternyata desainnya tidak jauh berubah. Hanya saja, di bagian bawah, tertera barcode.
Kuninganmass.com juga ikut bertanya hal serupa. Tentu petugas juga menjawab hal serupa, bahkan sampai menunjukan sebuah pengumuman kecil yang tertera di kaca pelayanan tentang perubahan penggunaan kertas dalam berkas-berkas administrasi.
“Pergantian Media Cetak Dokumen Kependudukan. Pencetakan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi menggunakan blanko seperti baisanya (security printing) tetapi menggunakan kertas HVS putih A4 80 gr (dilengkapi tanda tangan elektronik berupa QR code),” tertulis dalam pengumuman.
Hal itu, ternyata didasarkan pada Permendagri nomer 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Hampir semua dokumen kependudukan ternyata memang berubah penggunaan kertasnya. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta-Akta pencatatan sipil lainnya pun menggunakan HVS.
Hanya dua kartu yang tidak berubah. KTP Elektronik, dan KIA, Kartu Identitas Anak. (eki)