Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – DPD PSI Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat segera menggelar bhakti sosial berupa pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis. Acara yang digagas...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Kejuaraan Kabupaten PBSI Kuningan 2025 resmi dibuka hari ini, Rabu (10/9/2025). Turnamen badminton itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Setelah audiensi dengan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, soal membetengi generasi muda dari ancaman dekadensi moral, Forum...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Selain pegawai ASN P3K di Pasar Galuh Luragung, ternyata kasus pengedaran uang palsu juga terjadi di Desa Cileuya Kecamatan Cimahi, pada...

Olahraga

KUNINGAN – Ketua Panitia Tour de Linggarjati (TdL) 2025, dr Yanuar Firdaus Sukardi MKM, mengklaim bakal ada 45 pembalap sepeda mancanegara, dari total ratusan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Gunungkeling-Cigugur, tepat depan kampus Stikes Muhamadiyah, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sebuah mobil box...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 179 personel kontingen Kabupaten Kuningan resmi dilepas Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, untuk berlaga di Pekan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Akhir-akhir ini publik dibuat gaduh dengan munculnya angka-angka tunjangan DPR-RI yang berujung kepada gelombang masa di beberapa daerah. Bukan tanpa sebab,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca di Kabupaten Kuningan terus dilakukan oleh Perpustakaan Daerah. Aep Saepullah, salah satu staf Perpusda Kuningan, menjelaskan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan nampak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Selasa (9/9/2025) untuk audiensi. Audiensi...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Adalah Tri Sasti Rahmawati, perempuan usia 22 tahun sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Swadaya Gunung Jati, jurusan Administrasi Publik, setelah...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, baru saja melakukan peninjauan langsung pelayanan kesehatan bagi ODGJ (Orang dengan Gangguan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sempat  viral di media sosial, video tentang anak sekolah yang enggan menghabiskan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Ternyata, fenomena itu juga...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Cengal menggelar demonstrasi di depan Balai Desa Cengal, Kecamatan Japara, Senin (8/9/2025). Aksi ini menuntut transparansi pengelolaan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan, berencana mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kuningan hari ini, Selasa (9/9/2025). Organisasi mahasiswa...

Politik

KUNINGAN (MASS) –  Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kuningan melalui  Sutrisna Muarif Habib S Pd mengkritik DPRD Kabupaten Kuningan usai terbukanya tunjangan yang...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Beredarnya video pegawai pemerintah diamankan warga karena diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Luragung, kini berproses di kepolisian. Belakangan, diketahui bahwa...

Pemerintahan

BANDUNG (MASS) – Dikira mangkir dari aksi massa karena tak hadiri audiensi mahasiswa, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si ternyata tengah berada...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kuningan menyampaikan kekecewaan sekaligus kritik keras terhadap Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar MSi, yang tidak hadir dalam agenda...

Desa

JAPARA (MASS) – Sejumlah puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Cengal menggelar demonstrasi di depan Balai Desa Cengal sejak pukul 14.00...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sudah enam hari berlalu sejak Fachira Nadya Iskandar atau Chira, siswi SMAN 1 Cigugur, dilaporkan hilang. Hingga saat ini upaya pencarian...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Mobil bak warna hitam milik wara Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, terperosok saat melintas di jalan setempat pada Minggu (7/9/2025)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas pangan berupa telur ayam, daging ayam, dan cabai hijau di pasaran, terpantau naik hari ini, Senin (8/9/2025). Harga telur...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul Syekh Syaubari akan kembali digelar di Pondok Pesantren Asy-Syaubariyyah, Kampung Ciwedus, Desa Timbang, Kecamatan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam mendukung tingkat pendidikan di desa, Perpustakaan Sinar Wacana Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan menggelar pemilihan Duta Literasi Desa 2025...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Akhir pekan ini jadi malam minggu terakhir Kuningan Fair 2025 yang diselenggarakan di Open Space Linggarjati, Kecamatan Cilimus. Kuningan Fair sendiri,...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version