Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Kuningan pada Selasa (29/7/2025) dalam rangka Roadshow 2025, salah satu kegiatan sosialisasi...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Pemuda asal Kuningan, Taufan Gemilang, baru-baru ini mengudara di RRI Bandung dalam siaran bertajuk kepemudaan dan gerakan sosial berkelanjutan. Kegiatan ini...

Government

KUNINGAN (MASS) – Salah satu warga Kabupaten Kuningan, Yayan Olly, menyampaikan kritik terbuka terhadap beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh KDM (Kang Dedi Mulyadi). Meskipun...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan baru, Ikhwanul Ridwan S SH, tetap berkomitmen akan menindak lanjuti apa yang sudah berporses sebelumnya di...

Government

KUNINGAN  (MASS) – Job Fair atau Bursa Talenta yang digelar di Gor Ewangga beberapa hari lalu, diklaim telah berhasil menyerap ribuan tenaga kerja dari...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Masih ingat kasus warga lumpuh karena bau menyengat dan polusi lingkungan di sekitar Waduk Kuningan? Ternyata kondisi lingkungannya belum pulih. Atas...

Education

KUNINGAN (MASS) – Seminar bertajuk “Membangun SDM Produktif dalam Meningkatkan Kualitas UMKM berbasis Potensi Lokal” yang digelar oleh mahasiswa KKN-T Universitas Majalengka (Unma) sebagai...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Event futsal yang ditunggu-tunggu sepanjang tahun kali ini kembali hadir yaitu The Beggest Futsal Event in Kuningan VIK RENDEZVOUS yang ke-14....

Anything

‎KUNINGAN (MASS) – Aktivis sosial sekaligus Ketua Sumbu Rakyat, Genie Wirawan Rafi, mengungkapkan kekecewaan lantaran adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pemilu kampus merupakan bagian penting dari praktik demokrasi di lingkungan perguruan tinggi. Tidak hanya menjadi ajang memilih pemimpin organisasi mahasiswa, namun...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebuah tindakan tak terpuji alias pencabulan terhadap siswa yang belakang ini terjadi di Kabupaten Kuningan menuai banyak perhatian. Ketua PGRI Kuningan,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Bumdes Jaya Abadi di Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, baru-baru ini meluncurkan program sentra budidaya ikan lele yang bertujuan untuk meningkatkan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan kembali memberikan kritik terhadap penertiban di kawasan steril Siliwangi, Kuningan. Mereka menganggap langkah tersebut...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Dunia memang berjalan dengan caranya masing-masing. Siapa sangka, lelaki muda yang usianya baru 24 tahun dan tengah menempuh pendidikan S3 ini,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa tidak biasa dialami oleh Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar MSi pada Jumat (25/7/205). Ponsel milik pribadinya diduga diretas oleh...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menggelar Job Fair, Sabtu (26/7/2025) di GOR Ewangga. Sebanyak 6.000 lowongan kerja tersedia dari 40 perusahaan...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Kaget dan haru. Mungkin kata-kata itu pas disematkan pada apa yang terjadi Budi Syahrul Muadhom (26), pemuda asal Desa Cilimus Kecamatan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan datang ke Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat. Roadshow KPK 2025 bertajuk “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” itu,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Momen bersejarah bagi para penulis puisi essay di Kabupaten Kuningan dengan diluncurkannya buku antologi puisi esai berjudul “Jejak Luka di Kaki...

Education

KUNINGAN MASS) – Himpunan Mahasiswa Manajemen (HIMMA) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) menggelar Fun Camp 2025, bertajuk “Membangun Kelompokan Mengasah Jiwa Petualang” sejalan dengan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali akan menggelar Job Fair dalam waktu dekat. Rencananya, Job...

Village

KUNINGAN (MASS) – Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, kembali menggelar acara adat tahunan Babarit dan peringatan Milangkala ke-189 tahun. Acara ini berlangsung meriah,...

Law

KUNINGAN (MASS) – Sepanjang bulan Juni 2025, Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindakan pidana narkoba. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka...

Government

KUNINGAN (MASS) – Proyek pengerjaan saluran yang terintegrasi dengan pelebaran jalan di Kuningan, khususnya di Jl. RE. Martadinata dari mulai depan terminal Ancaran menuju...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan secara resmi melepas pemain sepak bola putra dan putri U-17 untuk berpartisipasi dalam turnamen Olahraga Provinsi (Porprov) 2025. Kegiatan...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Pengukuhan struktur kepengurusan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Asosiasi Kabupaten (Askab) Kuningan untuk periode 2024 hingga 2028 dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025),...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version