Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Isu mengenai akurasi takaran di SPBU mendadak muncul lagi pasca adanya insiden mobil terbakar di POM Mandirancan. Beberapa kolom komentar media...

Desa

KADUGEDE (MASS) – Belakang ini kondisi cuaca di Kabupaten Kuningan tidak menentu, mulai dari hujan hingga kabut tebal dari pagi hingga sore hari menyelimuti...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Ramai beredar lembaran kertas berisi informasi dugaan peredaran narkoba di Desa Keramatmulya tersebar di beberapa titik di Kabupaten Kuningan. Hal ini...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno S Sos M Sj, nampak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan hari ini, Rabu...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Salah satu orang terdekat Bupati Kuningan, Yayan Olly, heran banyak pengamat yang teriak-teriak soal OB Sekda, padahal tadinya bersebrangan dengan Dian...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Di tengah kemeriahan perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 di berbagai desa, Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang hanya mengadakan kegiatan jalan santai. Keputusan ini...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Mahasiswa Kuningan (Kamuning) baru saja menggelar acara malam puncak dan HUT RI Ke-80 di Desa Margacina Kecamatan Karangkancana, Senin (18/8/2025)....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru menggelar malam kesenian dan kebudayaan yang dihadiri...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI dan HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Mahasiswa Universitas Islam Al-ihya (Unisa) Kuningan, Kelompok KKN Dukuhlor...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – SMA Negeri 1 Darma, Kecamatan Darma, untuk pertama kalinya melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Launching perdana program ini digelar oleh...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Cuaca dingin dan berkabut menyelimuti wilayah Kabupaten Kuningan, Selasa (19/8/2025), usai diguyur hujan dengan intensitas sedang dari malam hingga pagi hari....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Insiden sebuah minibus Gran Max terbakar di POM Mandirancan, Selasa (19/8/2025) pagi ini, ternyata terjadi saat kendaraan hendak mengisi bensin Rp...

Desa

KADUGEDE (MASS) – Kodim 0615/Kuningan kembali menggelar penyuluhan, pemberian bibit dan alat pertanian pada Minggu (17/8/2025) di Aula Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede. Kegiatan ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pengumuman resmi pemadaman listrik terencana yang akan dilaksanakan di beberapa wilayah. Langkah ini diambil dalam rangka peningkatan kehandalan sistem kelistrikan serta...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pasca dituding oleh Ketua PSI Kuningan, aktivis Kuningan Sadam Husein balik mengkritik keras pernyataan Asep Susan Sunjaya alias Asep Papay yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) — Kegiatan peringatan HUT RI yang diadakan di Desa Ancaran telah menjadi tradisi yang berlangsung dari tahun ke tahun. Dan tahun 2025...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Tak hanya memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bangkit Mandiri Kecamatan Ciawigebang, memanfaatkan momen Agustusan untuk sosialisasi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, warga Dusun Pahing Desa Kertayasa mengadakan lomba mancing di parit atau saluran...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Suasana semangat dan kebersamaan begitu terasa dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 di Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, Minggu...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana haru menyelimuti puncak Gunung Ciremai pada 17 Agustus tahun 2025, saat para pendaki merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 dengan mengibarkan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Posisinya jauh dari pusat Kabupaten Kuningan. Desanya terletak di balik hutan dan pegunungan Maleber dan Subang. Akses jalannya tak hanya jauh,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jabar Bergerak Zillenial (JBZ) Kabupaten Kuningan mengumumkan pelaksanaan open recruitment anggota baru untuk periode 2025-2026. Dengan tema “Kami Muda, Siap Aksi”,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Cirebon Power kembali menyelenggarakan kegiatan tahunan yang telah dinanti-nanti, yaitu “Petualangan Nusantara”....

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah gemuruh semangat generasi muda, Sheerin Aliya Rahma, siswi kelas 12 SMAN 1 Kuningan, bisa dibilang jadi contoh menginspirasi bagi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Kertayasa, Arief Amarudin S Sos NL P, memimpin Upacara Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80, dirasakan juga oleh ratusan warga binaan Lapas IIA Kuningan. Pasalnya, di moment ini mereka juga dapat...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version