Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Akhir pekan ini, rencananya tidak akan digelar Car Free Day (CFD), Minggu (5/10/2025). Bukan tanpa alasan, akhir pekan ini akan digelar...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan diganjar penghargaan Peningkatan Kinerja JDIH Tahun 2025 dalam mendukung Pembangunan di Daerah melalui Transformasi Digital Dokumen Hukum kepada...

Pemerintahan

YOGYAKARTA (MASS) – Pada Minggu (28/9/2025) kemarin, pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta periode 2025–2026 resmi dilantik di Asrama Kujang Jawa Barat...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Duta Gente Kabupaten Kuningan, Riki Khoerun Rijki, berhasil mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi. Ia berhasil meraih juara 2 Duta Genre Jawa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Situasi ruangan forum Konfercab HMI Cabang Kuningan nampak sepi, Sabtu (27/9/2025) malam. Ketidakhadiran 1 Panitia Pengarah dan 4 Komisariat yang tidak...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan resmi menggelar Konferensi Cabang (Konfercab), yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Sabtu (27/9/2025). Ketua...

Headline

KUNINGAN (MASS) –  Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dikabarkan masih belum menerima gaji. Hal itu kemudian dikonfirmasikan ke Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Gedung DPRD Kabupaten Kuningan akan menjadi saksi pemilihan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan baru. Tercatat empat orang kandidat...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dr Wahyu Hidayat M Si, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan, membeberkan tugas dan tanggung jawab satgas dalam memastikan...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan investasi di Kabupaten Kuningan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan merencanakan pengembangan kawasan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa waktu belakangan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan tengah menangani beberapa kasus sekaligus yang cukup menyita perhatian publik. Dua diantaranya...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan lokal, Pemerintah Desa Gunungkeling melalui BUMDes Dwi Reksa resmi mengembangkan program budidaya dan pembibitan sapi perah....

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Beberapa waktu belakangan, dalam agenda Kuningan Adiluhung, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si menyebut bakal ada investasi pabrik...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Optik Budimulya yang berada di Jalan Raya Garawangi Kecamatan Garawangi, tepatnya sebrang SMAN 1 Garawangi, kini hadir dengan tempat yang lebih...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Sancita kini hadir dengan tempat yang lebih besar dan nyaman di Jalan Cigadung Kecamatan Cigugur. Grand Opening tempat anyar ini dilakukan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menganggarkan Rp 58,2 Milyar untuk perbaikan jalan. Hal itu dipamerkan Bupati saat meluncurkan Kick-off perbaikan jalan dan jembatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua PSI Kabupaten Kuningan Asep Susan Sunjaya alias Asep Papay, mengaku pihaknya menerima keluhan mengagetkan dari anak-anak sekolah dasar terkait makanan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Laga perebutan juara 3 Bupati Cup 2025 antara Kecamatan Cilimus melawan Kecamatan Sindangagung berlangsung sengit hingga harus ditentukan lewat drama adu...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Dengan semakin dekatnya kick-off Liga 4 Seri 1 pada tanggal 1 November 2025, manajemen Klub Sepakbola PESIK Kuningan mendapat sorotan tajam...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pekerja informal bidang transportasi bakal diberi BPJS Ketenagakerjaan. Itulah alasan kenapa Bupati Kuningan minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan segera melakukan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pohon kidamar setinggi sekitar 15 meter tumbang dan menutup akses jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Cigugur dan Desa Cisantana, Rabu (17/9/2025)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga daging ayam dan telur ayam terpantau masih tinggi di pasaran, di bulan Maulid alias Rabiul Awal tahun Hijriah, termasuk hingga...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Hj Neneng Hermawati SE MA, mengaku menerima keluhan dari pedagang sekitar sekolah, pasca adanya program...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Kuningan. Heni Entin Sulastri, seorang guru di SDN 4 Awirarangan,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – SDN Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, kembali mengukir prestasi membanggakan. Fatma, salah satu siswi berprestasi dari sekolah tersebut, berhasil meraih Juara 1 pada...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia sudah masuk ke berbagai wilayah termasuk di SD Negeri Cijagamulya,...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version