KUNINGAN (MASS)- Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih yakni Acep Purnama dan M Rido Suganda ternyata dipercepat dari jadwal semula. Seperti diketahui pasangan yang diusung PDIP itu akan dilantik pada tanggal 30 Desember 2018.
Acep sendiri akan mengakhiri masa tugasnya adalah tanggal 4 Desember 2018. Mengingat bakal terjadi kekosongan maka bupati mengajukan pelantikan dipercepat.
Alasan yang diajukan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil adalah bakal terjadi kekosongan jabatan. Selain itu tentu harus menunjuk Plt.
Penunjukan Plt tentu harus melalui mekanisme dan tentu juga harus dilantik. Ini semua membutuhkan waktu.
“Insya Allah tanggal 4 Desember 2018 jadi dilantik. Kami hari Jumat ke Bandung untuk memastikannya,” ujar Kabag Humas Setda Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi, Kamis (29/11/2018) malam.
Dikatakan, permintaan pengajuan sudah di setujui gubernur setelah mendapat restu dari Mendagri. Tentu dengan disetujui tidak akan ada kekosongan jabatan.
Pernyataan Kabag Humas, dibenarkan oleh Kabag Umum Setda Kuningan Guruh Zulkarnaen. Mereka bersama Kabag Tapem Dudi pada Jumat pergi ke Bandung untuk memastikan mekanisme pelantikan.
Terpisah, Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman mengatakan, pelantikan tanggal 4 Desember memang sudah seharusnya, karena kalau mengacu kepada pelantikan periode sebelumnya adalah tanggal yang sama.
“Kalau dilantik tanggal 30 Desember maka pelantikan bupati selanjutnya juga pada tanggal yang sama,” ujar Rana.(Agus)