KUNINGAN (Mass) – Anggota kepolisian dari Tim Resmob Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap aksi kejahatan pencurian, dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan warga Kuningan. Petugas membekuk dua pelaku pecah kaca masing-masing berinisial AM (25) warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Majalengka dan DS (27) warga Desa Mekarwangi Kecamatan Sukamantri Ciamis.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara mengintai terlebih dahulu kendaraan yang terparkir, kemudian salah satu pelaku langsung memecahkan kaca jendela mobil dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil, para pelaku langsung mengambil barang–barang milik korban yang berada di dalam kendaraan,” ucap Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada para awak media ketika jumpa pers di Mapolres Kuningan, Rabu (19/10).
Dijelaskan, komplotan pencuri ini sudah menjalankan aksinya di 10 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan. Petugas pun mengamankan sejumlah barang berharga hasil kejahatan mereka di antaranya tablet, handphone dan dua unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kalau dari aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil menggunakan pecahan busi, ini merupakan keahlian kelompok Padang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pencarian pun mengerucut pada dua orang itu, hingga akhirnya langsung dilakukan tindakan penangkapan dikediaman masing-masing,” ungkapnya.
Dari keterangan penyidik, para pelaku telah melakukan aksinya sejak Tahun 2015 hingga akhir bulan September 2016 lalu. Ada sebanyak 10 warga yang telah menjadi korban akibat aksi kejahatan para pelaku.
“Akibat perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (andri)