KUNINGAN (MASS) – Masih ingat kasus dua pejabat di Lingkup Dinas PUTR Kuningan yang ditangkap karena sabu? Ternyata kini sudah bebas.
Meski pada saat ditangkap oleh Polres Kuningan, mereka dijerat pasal 112 Ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana.
Namun nyatanya hanya pada saat sidang di Pengadilan Negeri Kuningan divonis 4 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 5 bulan.
“Udah beres divonis bulan kemarin. Tuntutan hanya 5 bulan divonis 4 bulan,” ucap Humas PN Kuningan Ade Yusuf SH, Kamis (6/8/2020) di ruang kerjanya.
Ade mengatakan, pada saat sidang ada tiga dakwan yakni pasal 114 ancamannya minimal lima tahun. Lalu, pasal 112 ancaman 4 tahun dan pasal 127 tidak ada minimal.
Dari fakta dipersidangan mereka dijerat pasal 127. Dengan pasal itu mereka hanya sebagai penyalahguna.
Mereka tetap dinyatakan bersalah tidak direhab, sehingga di penjara. Memang ada potongan masa tahanan.
Lebih lanjut Ade mengatakan, ada hal-hal yang meringankan dari terdakwa yakni barang bukti sedikit.
Mereka juga baru pemakai dan mengakui perbuataanya atau bersifat kooferatif.
“Untuk kasus ini tidak ada intervensi dari siapa saja bahkan boleh dibilang sepi-sepi saja,” ujarnya.
Terkait jaksa yang menutut pelaku selama lima bulan, ternyata dari kabar yang diperoleh sudah pindah ke luar kota. (agus)