KUNINGAN (MASS) – Sebagai seorang akademisi dibidang hukum, Suwari Akhmaddhian menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kuningan dari sisi hukum. Mestinya, kata Suwari, tindak tanduk pejabat publik harus berlandaskan pada etika dan hukum.
“Ketua DPRD Kuningan atau anggota dewan adalah seorang pejabat publik yang perkataan dan tindakannya selalu diperhatikan oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya diberikan panduan oleh Negara yaitu adanya peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Peraturan yang dimaksud yaitu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut Suwari, seorang pejabat public terikat dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya dalam permasalahan ini adalah Asas Kecermatan yang dapat diartikan semua tindakan dan ucapan harus dilakukan secara cermat dan hati-hati berdasarkan pertimbangan yang matang.
“Pejabat public tindakan dan ucapannya harus terukur dan berbasis data yang valid, sehingga apa yang disampaikannya dapat dipahami jelas oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahan persepsi atau kegaduhan yang tidak diperlukan,” jelasnya.
Apabila tindakan dan ucapan pejabat public tersebut diduga melanggar etika dan hukum, imbuh Suwari, maka hendaknya masyarakat dapat mengadukannya ke Badan Kehormatan DPRD.
“Sehingga permasalahan menjadi terang-benderang dan atau meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata direktur LBH Uniku tersebut.
Untuk menjaga ucapan pejabat public agar sesuai etika dan hukum maka seharusnya para pejabat public memahami betul permasalahan yang akan disampaikan.
“Dengan begitu, akan terhindar dari salah ucap dan dapat memilah kata-kata atau diksi-diksi yang lebih santun yang akan disampaikan ke masyarakat sehingga tidak ada mayarakat yang terlukai atau tersakiti,” tandasnya. (deden)