KUNINGAN (MASS) – Kelangkaan minyak goreng, tidak hanya dirasakan pelanggan toko ritel atau modern. Di pasar tradisional pun, keadaanya sama.
Seperti yang diutarakan Asep, konsumen Kuningan yang biasa berbelanja di pasar tradisional.
“Di pasar juga sama kang, kalo bukan pelanggan tokonya meskipun ada minyak nggak dikasih,padahal minyak baru turun dari mobil,” keluhnya, Senin (14/2/2022) siang.
Padahal, sehari sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan dan Perindustrian U Kusmana S Sos M Si didampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan Asep Tomi SE dan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dede Sutardi S IP beserta jajarannya, Bersama Satuan Pol PP dan BPSK melakukan Inspeksi mendadak (sidak).
Dalam kesempatan itu, U Kusmana menyebut konsumen bisa melaporkan jika pedagang minyak goreng berbuat nakal.
“Konsumen dapat melaporkan ke pihak YLKI dan BPSK karena telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” sebutnya.
Pelanggaran atau perbuatan nakal yang dimaksud, seperti membuat syarat belanja minimal barang-barang lain agar bisa mendapatkan minyak goreng.
Atau kenakalan sengaja tidak memajang stok pada tempatnya, sehingga tidak terlihat konsumen. Atau dengan sengaja menyimpan stok di gudang, lalu menyebut tidak ada ke konsumen, penimbunan.
“Dan hal itu bertentangan dengan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat/konsumen merasa dirugikan dan dipersulit,” ujar U Kusmana dalam keterangan tertulisnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa minyak goreng bukanlah hal yang langka, hanya terhambat saja distribusinya. Karenanya, masyarakat juga dihimbay tidak melakukan panic buying.
Pihaknya berjanji, dengan bekerjasama dengan berbagai pihak akan mengatasi kesulitan masyarakat mendapat minyak goreng di pasaran. (eki)