KUNINGAN (MASS) – Bagi penjual narkoba tidak ada istilah pendemik karena konsumen pasti akan terus mengkonsumsi, maka tidak aneh penjual untung terus.
Bahkan ironisnya karena konsumen Kuningan banyak, maka pemasoknya datang dari berbagai tempat. Termasuk yang tangkap oleh Satresnarkoba Polres Kuningan yang berasal dari Bandung.
Bandar tersebut diringkus dengan bukti 12 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam lakban warna hitam. Total BB dengan berat kotor 11,45 gram.
“Tersangka RS alias G 41 tahun. Tersangka merupakan warga Kecamatan Batununggal Kota Bandung,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK, Selasa (18/8/2020) siang pada saat konferensi pers di Aula Mapolres Kuningan.
Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arief Budi Hartoyo menyebutkan, mereka memasok ke Kuningan karena memang pangsa pasar banyak. Namun, pihaknya terus sigap menangkap para pelaku.
“Mereka menganggap kita akan lengah pada saat pandemi. Padahal kan kita bagi dua petugas sehingga tetap bekerja. Kami akui kasus selama pandemi terjadi peningkatan,” ujarnya lagi.
Lukman melanjutkan, selain pelaku asal Bandung, turut diamankan juga TB (40) warga Kecamatan Sindaagung. Adapun barang bukti adalah satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,87 gram.
Ditempat terpisah juga Satresnarkoba menangkap RS (20) asal Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Dari tangan pelaku diamankan 1 paket sabu seberat 0,79 gram.
“Total ada tiga orang dengan dua kasus yang berbeda,” tandasnya.
Selain itu juga untuk kasus penjualan obat keras, diamankan dua orang yakni satu didbawah umur asal Kecamatan Luragung dan AG (26) asal Kecamatan Cidahu.
Mereka ditangkap dengan barang bukti 1.974 butir trihexyphenddil. Lalu, 374 butir jenis tramadol, 1.000 butir hexsymer dan uang tunai Rp 100 ribu dan dua HP.
“Para pelaku melangar UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1, Pasal 114 aya t 1 an Pasal 127 ayat 1 huruf a,” ujar kapolres. (agus)
PASAL YANG DILANGGAR
UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 114 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membell,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a)
Setiap Penyalah Guna:Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun.
UNDANG-UNDANG RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).