Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Pasca Ditangkap, Ini Pernyataan BKPSDM Terkait Nasib Dua Pejabat

KUNINGAN (MASS) – Meski dua pejabat eselon IV sudah ditangkap dan ketahui. Namun, pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengelolalan Sumber Daya Manusia) Kuningan mengaku masih menunggu surat resmi dari pihak berwajib.

Mengenai dua nama yang ditangkap ia sudah mengetahui pada Senin pagi sebelum digelar jumpa pres. Meski begitu akan menunggu datangnya surat tersebut.

baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/incident/miliki-sabu-pejabat-eselon-iv-kuningan-ditangkap/

“Terkait sanksi kita lihat dulu pasalnya. Namun, yang pasti kalau ditahan berhenti sementara. Apabila sudah mendapatkan inkrach (eksekusi putusan yang berkekuatan kukum tetap) baru bisa berhenti,” jelas Kepala BKPSDM Kuningan Drs Nurahim MSi  melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembina dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto SH MSi, Senin (13/4/2020).

Sekadar informasi himpun TE atau TI adalah Kepala UPTD PUTR Wilayah Cibeureum Dinas PUTR. Sedangkan IN adalah Kasubag TU UPTD Perbengkelan dan Peralatan di dinas yang sama.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/pejabat-yang-ditangkap-masih-kerabat-eselon-ii/

Mereka berdua dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana di pasal itu disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana.

Adapun pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/government/bupati-pernah-nasehati-asn-yang-diduga-pemakai/

Mengenai para ASN yang menggunakan narkoba, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengakui pernah menasehati dua orang ASN yang diduga pengguna narkoba. Bupati menasehati dua orang itu setelah mendapatkan laporan terkait dua orang tersebut. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version