Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Pasangan Calon Dapat Digugurkan KPU

KUNINGAN (MASS) – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Kuningan dapat digugurkan. Hal itu apabila persyaratan yang telah ditetapkan tidak dilengkapi. Pernyataan ini dilontarkan Divisi Teknis Perencanaan dan Data KPU Kuningan, Dadan Hamdani, Selasa (2/1/2018).

“Kami berharap bakal pasangan calon segera melengkapinya dari sekarang. Sebab pendaftarannya tinggal menghitung hari yaitu mulai 8 hingga 10 Januari,” seru dia lewat para awak media yang bertugas di Kabupaten Kuningan.

Kaitan dengan persyaratan calon, Dadan menegaskan, itu merujuk ke PKPU No 3 tahun 2017 dan PKPU No 15 tahun 2017. Menurutnya, cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan itu melibatkan banyak lembaga/instansi.

“TIdak terpenuhi atau tidak lengkapnya persyaratan calon dan persyaratan pencalonan akan berdampak tidak diterimanya pendaftaran pasangan calon,” tegasnya.

KPU, imbuh Dadan, membuka diri untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait masalah itu. Oleh karenanya ia mengajak parpol atau gabungan parpol untuk memanfaatkannya. Dia juga menyebutkan, KPU akan menggelar rapat pemantapan pencalonan dengan parpol dan pihak terkait untuk kesekian kalinya.

“Kami rencanakan rakor pemantapan itu akan dilaksanakan Sabtu tanggal 6 Januari. Dan kami mengimbau kepada parpol yang hendak mendaftarkan pasangan calonnya agar menginformasikan terlebih dulu ke KPU maksimal 1 hari sebelumnya,” kata Dadan.

Setelah semua tahapan dilaksanakan, ia menambahkan untuk penetapan pasangan calon bakal dilangsungkan pada 12 februari. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version