Connect with us

Hi, what are you looking for?

Uncategorized

Parpol Punya 2 Cara Mengajukan Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Dalam mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nanti, partai politik memiliki 2 rumusan. Pertama dengan melihat kepemilikan kursi di DPRD, dan kedua dengan melihat perolehan suara sah pada pemilu terakhir.

Keputusan ini disepakati pada Rapat Pleno KPU Kuningan tentang Penetapan persyaratan pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol, Rabu (20/9/2017). Hadir tiga komisioner Panwaskab, para pimpinan parpol dan pejabat Bakesbangpol di Aula KPU Kuningan.

“Regulasinya PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur/wagub, bupati/wabup, walikota/wakil pasal 5 ayat 1 sampai 6. Tadi kita lebih fokus pada pasal 5 ayat 4 dalam pembahasannya,” terang Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati MM usai rapat.

Keputusannya, dalam mengajukan pasangan calon, parpol atau gabungan parpol bisa menggunakan 2 rumusan. Pertama, dari perolehan kursi di DPRD hasil pemilu terakhir yakni pemilu 2014. Ketentuannya 20 persen dari total kursi sebanyak 50. Diperoleh hasil 10 kursi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi, parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD minimal 10 kursi bisa mengajukan pasangan calon. Itu yang pertama,” sebut Heni yang saat itu didampingi komisioner KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Agus Ismail Ya’qub MPdI.

Formulasi kedua, lanjutnya, dihitung dari total akumulasi perolehan suara sah pemilu terakhir, yakni pemilu 2014. Persentasenya 25 persen dari total suara seluruh parpol baik partai parlemen maupun nonparlemen.

“Tadi kita sudah menghitungnya. Total suara sah seluruh parpol termasuk PKPI, PBB dan Hanura pada pemilu 2014 itu sebanyak 546.104 suara. Sehingga kalau 25 persennya berarti sebanyak 136.526 suara,” sebutnya.

Jadi, kata Heni, jika parpol atau gabungan parpol ketika menggunakan rumusan kursi tak tercukupi maka boleh mengajukan pasangan calon dengan rumusan perolehan suara. Namun meski hitungannya dari suara seluruh parpol, namun terikat oleh pasal 5 ayat 3.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan, berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD. Itu syarat formalnya disamping karena ada berkas yang perlu ditandatangani oleh parpol yang memiliki kursi di DPRD,” jelas Heni. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version