KUNINGAN (MASS) – Lapas Kelas IIA Kuningan berkerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pancara Hati Cirebon menggelar penyuluhan hukum selama dua hari. Penyuluhan ini dilakukan di ruang Seksi Kegiatan Kerja Lapas mulai Jumat.
Adapun pesertanya adalah Warga Binaan Pemasyarakatan baik berstatus tahanan maupun narapidana. Kemudian, pegawai lapas dan beberapa advokat.
Penyuluhan hukum yang diberikan LBH Pancaran Hati kepada narapidana dan tahanan Lapas Kelas IIA Kuningan itu mengambil tema “Mewujudkan Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Cerdas Hukum”. Kegiatan ini diikuti oleh peserta warga binaan, pegawai lapas dan beberapa advokat dari LBH Pancaran Hati.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi peserta yang hadir, dilanjutkan dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kasubsi Bimkemaswat, Indra Gunawan.
Turut hadir dalam acara, Kalapas Kuningan, Gumilar Budirahayu memberikan sambutan sekaligus meresmikan kegiatan yang berlangsung selama 2 hari itu.
Dalam sambutannya, Gumilar menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindaklanjut perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara Lapas Kelas IIA Kuningan dengan LBH Pancaran Hati.
Diterangkan, dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini secara cuma-cuma, para tahanan dan narapidana dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan pemahaman hukum dan perlindungan hukum.
Selain itu juga pendampingan hukum, dan hal itu dibenarkan menurut undang-undang. Khususnya bagi tahanan yang masih menunggu proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena memang penyuluhan-penyuluhan hukum seperti ini memang sangat tepat diberikan kepada warga binaan kami,” sebutnya.
Hal ini untuk memberikan pencerahan agar semangat berubah ke arah yang lebih baik. Pihaknya meminta kepada para peserta penyuluhan agar serius dan bersungguh-sungguh mengikuti penyuluhan hukum ini serta menerapkan pesan-pesan baik yang disampaikan narasumber.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerja sama oleh Ketua LBH Pancaran Hati, Yanto Irianto dengan Kalapas Kuningan terkait optimalisasi pemanfaatan steam mobil (carwash) dan motor bagi pembinaan kemandirian warga binaan Lapas Kuningan.
Selesai acara pembukaan, selanjutnya Ketua LBH Pancaran Hati, Yanto Irianto langsung mengisi materi kepada para peserta yang hadir dimana Yanto menyampaikan betapa pentingnya bantuan hukum bagi kesetaraan dimuka hukum.
Diterangkan, negara telah menjamin hak konstitusi setiap warga negara. Oleh karena itu, demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, bantuan hukum mutlak diperlukan.
Sehingga lanjut, dia dengan telah terjalinnya kerjasama antara LBH Pancaran Hati dengan Lapas Kuningan, maka warga binaan dapat dengan mudah melakukan konsultasi hukum dan mendapat perlindungan hukum serta pendampingan hukum demi sebuah keadilan.
Dikatakan, persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum memang tidak dengan mudah dapat terwujud, dikarenakan perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun secara intelektual.
“Tetapi karena bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, akan tetapi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara, terutama kelompok masyarakat kurang mampu,“ ujarnya.
Dari pantauan usai penyampaian materi penyuluhan, melalui ruang diskusi, sejumlah warga binaan berstatus tahanan dan juga narapidana menyampaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi, dan meminta kesediaan LBH Pancaran Hati untuk dapat mendampingi mereka.
Sejumlah narapidana juga berkonsultasi tentang keluh kesah atas proses hukum yang menurut mereka tidak adil.
Para napi dan tahanan pun sangat antusias adanya penyuluhan ini karena memang hal baru dan sangat bermanfaat bagi mereka. (deden)