Connect with us

Hi, what are you looking for?

Uncategorized

Para Camat dan Aktivis Organisasi Dikumpulkan

KUNINGAN (MASS) – Para camat se Kabupaten Kuningan, Rabu (11/10/2017) dikumpulkan di Aula Bank bjb Kuningan. Begitu juga Relawan Demokrasi (Relasi), organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus. Pengumpulan tersebut dalam rangka rakor persiapan pembentukan PPK dan PPS.

Acara yang dilangsungkan mulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB itu merupakan hajat KPU Kuningan. Tak heran jika semua komisioner lembaga penyelenggara tersebut hadir. Hadir pula Asda Pemerintahan Setda, H Maman Hermansyah MSi yang tampil sebagai salah satu narasumber.

Dalam paparan materinya, Maman menjelaskan bentuk-bentuk dukungan yang telah diberikan kepada KPU Kuningan. Yaitu telah dilaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) antara pemda dan KPU Jumat (14/7/2017) lalu. Isinya, telah dialokasikan untuk KPU sebesar  Rp 23 miliar yang diambil dalam dua periode anggaran yaitu tahun 2016 dan 2017.

Selain itu, bentuk dukungan lainnya adalah penggunaan aset-aset/fasilitas pemda yang masih bisa dipergunakan/dimanfaatkan. Begitu pula memerintahkan para camat dan kepala Dinas Kependudukan untuk menyukseskan dan memaksimalkan perekaman e-KTP sebagai salah satu sumber data pemilih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan. Tentang persyaratan calon anggota PPK dan PPS selanjutnya nanti dijelaskan oleh Pak Asep (Asep Z Fauzi),” tutur Maman.

Selain Maman, bertindak sebagai narasumber rakor yaitu Asep Z Fauzi selaku komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Ia mengawalinya dengan menjelaskan tujuan rakor yaitu untuk penyebaran informasi terkait rekrutmen calon anggota PPK dan PPS dalam menghadapi Pilkada Serentak.

“Kegiatan kali ini merupakan salah satu langkah kami, KPU Kabupaten Kuningan dalam penyebarluasan informasi mengenai rekrutmen calon anggota PPK dan PPS kepada masyarakat Kuningan. Formulir Pendaftaran, Blangko Daftar Riwayat hidup, dan Blanko Surat Pernyataan dapat diperoleh di kantor KPU Kuningan atau di kantor Kecamatan masing-masing atau dapat diunduh melalui website KPU Kuningan, www.kpu-kuningankab.go.id pada tanggal 12 Oktober 2017,” papar Asfa, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, Asep menjelaskan mengenai dasar regulasi yang digunakan dalam seleksi calon anggota PPK dan PPS. Regulasi itu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72, PKPU Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 18 dan 19, dan Pedoman Teknis KPU Kabupaten Kuningan Nomor 44 Tahun 2017. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version