KUNINGAN (MASS) – Jelang pencoblosan Pilkada 2018 Panwaslu Kuningan membuka perekrutan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) se Kabupaten Kuningan. Perekrutan tersebut dilakukan oleh panwas di tiap kecamatan.
Sebanyak 2.005 Pengawas TPS akan direkrut menghadapi Pilkada 2018. Pembukaan rekrutmen tersebut dimulai pada 21 hingga 27 Mei mendatang. Pengumuman dapat dilihat di kantor kelurahan/desa setempat. Kecuali bagi desa yang hanya ada satu TPS, tidak dilakukan perekrutan.
“Adapun kriteria sebagai Pengawas TPS yakni WNI, tidak terlibat partai politik selama 5 tahun, tidak pernah dipidana selama 5 tahun, sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta syarat administratif minimal tamatan SLTA sederajat dan umur minimal 25 tahun,” jelas Ondin Sutarman selaku koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kuningan, Selasa (22/5/2018).
Untuk pendaftaran dilakukan langsung melalui panwascam. Sebab berdasarkan pedoman perekrutan, yang berkewajiban merekrut, membuat SK serta melantik adalah kewenangan panwascam. Sedangkan panwaslu kabupaten wajib melakukan supervisi ke seluruh kecamatan sewaktu proses perekrutan berlangsung.
“Dan panwascam harus melaporkan ke panwaslu kabupaten untuk dilaporkan ke bawaslu provinsi,” kata Ondin.
Mantan ketua PWI Kuningan ini melanjutkan, Panwaslu Kuningan mengimbau kepada putra-putri se Kabupaten Kuningan yang telah memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
“Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pemungutan suara di TPS,” terangnya.
Salah satu tugas Pengawas TPS, tambah Ondin, adalah mengawasi tahapan dalam proses pungut hitung di TPS serta mengawasi terjadinya kecurangan pada hari pemungutan.
“Lalu mengawasi Daftar Pemilih yang diundang termasuk juga pengawasan terhadap politik uang pada hari tenang maupun dihari pencoblosan,” pungkasnya. (deden)