KUNINGAN (MASS) – Lantaran melanggar aturan, gambar H Acep Purnama yang terpampang di papan reklame jenis billboard, bando dan baliho, dicopot. Panwaslu Kuningan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya melakukan penurunan gambar di sepanjang Jalan Siliwangi, Rabu (21/2/2018).
Pencopotan gambar tersebut karena Acep tidak lagi menjabat bupati. Ia kini telah resmi menjadi calon bupati. Sehingga gambar-gambar yang masih bertalian dengan jabatan bupati diturunkan.
“Apa yang kami lakukan mengacu pada Keputusan Bupati No 272/2018 yang di dalamnya mengatur titik-titik lokasi alat peragama kampanye. Acuan lainnya, PKPU No 4/2017 dimana ukuran baliho itu maksimal 4×7 meter. Kemudian, ketika masa kampanye gambar pak Acep bukan sebagai bupati melainkan pasangan calon,” jelas Ketua Panwaslu Kuningan, Jubaedi SH.
Atas dasar itu, pihaknya bersama Satpol PP, Dishub, Bappenda, PDAM, Korpri, Disdukcapil dan instansi terkait lain melakukan penertiban. Bukan hanya di Jalan Siliwangi, tapi juga merangsek Jalan Pramuka, Jalan Ir Soekarno-Hatta dan jalan-jalan lainnya.
“Tidak hanya gambar pak Acep, tapi gambar paslon lainnya pun kita tertibkan apabila melanggar ketentuan. Contoh di Jalaksana, ada gambar paslon Toto-Yosa yang juga menyalahi. Kita tertibkan juga. Jadi kita perlakukan sama,” tandas Jubaedi.
Menurutnya, ada puluhan titik yang akan ditertibkan. Milik Bappenda saja ada sebanyak 21 titik. Belum milik vendor yang bergambar Korpri, KB (keluarga berencana), PDAM dan lainnya. Tak heran jika dalam penertiban itu pihaknya melibatkan banyak pihak.
“Banyak masukan dikira kita pro incumbent. Tidak seperti itu. Kita perlakukan sama. Makanya sekarang kami lakukan penertiban. Dan itu bukan hanya gambar salah satu paslon saja,” tukasnya. (deden)