Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Panwaslu Buka Lowongan Kerja Untuk 376 Orang

KUNINGAN (MASS) – Setelah terbentuk Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan), kini Panwaslu mulai membuka lowongan untuk PPL (Pengawas Pemilu Lapangan). Sesuai jumlah desa dan kelurahan, tenaga yang dibutuhkan mencapai 376 orang.

“Tiap desa atau kelurahan itu satu orang. Jadi jumlah yang kita butuhkan sebanyak 376 orang,” sebut Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman SIP, Rabu (27/12/2017).

Terhitung 24 Desember, rekrutmen tersebut diumumkan. Tiap Panwascam di 32 kecamatan telah menyebarkan pengumuman baik berupa selebaran ataupun baliho. Pendaftarannya akan dimulai Jumat (29/12/2017) lusa sampai 4 Januari 2018 mendatang.

“Syaratnya sama dengan anggota panwascam. Diantaranya lulusan SLTA, usia minimal 25 tahun, tidak pernah dihukum, tidak menjadi pengurus parpol serta bukan PNS,” jelas mantan ketua PWI Kuningan itu.

Syarat lainnya, calon anggota PPL tidak boleh perangkat desa atau menduduki jabatan di BUMDes. Sebab hal itu berkaitan dengan optimalisasi kinerja yang dibutuhkan bersedia bekerja penuh waktu.

“Dan yang penting lagi yang jadi penekanan, si calon PPL tidak sedang dan menjadi anggota tim kampanye pasangan calon bupati, gubernur atau presiden. Ini banyak ditemukan. Kami bisa memantaunya meskipun mereka tidak tertulis dalam data tim kampanye,” ungkapnya.

Bagi mereka yang berminat, Ondin mempersilakan untuk mendaftarkan diri ke kantor Panwascam di wilayahnya masing-masing. Sebab rekrutmen PPL menjadi ranah Panwascam di 32 kecamatan.

“Seleksi PPL ini waktunya cepat. Tanggal 17 Januari 2018 sudah harus terbentuk. Kenapa harus segera, karena kaitan dengan tahapan KPU yang telah membentuk PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih). PPDP akan bekerja mulai tanggal 20 Januari. Sehingga itu akan menjadi tugas pertama dan utama PPL yang terbentuk,” terang Ondin.

Ia menambahkan, ada perbedaan antara regulasi lama dengan baru kaitan dengan PPL ini. Dulu sewaktu mengacu pada UU 15/2011, PPL boleh lebih dari 1 orang disesuaikan dengan jumlah TPS. Sedangkan aturan sekarang yaitu UU 7/2017, Bawaslu memperkuat pengawasan dengan mengangkat pengawas TPS.

“Jadi untuk sekarang, ketika di satu desa terdapat 20 TPS, maka akan ada 20 pengawas TPS. Lebih diformalkan untuk memperkuat pengawasan. Kalau dulu, satu desa ada 1 PPL plus 2 relawan misalnya, sesuai dengan jumlah TPS,” pungkasnya. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version