KUNINGAN (MASS)- Kepala P3D (Pusat Pengelola Pendapatan Daerah) Wilayah Kuningan Cucu Cahyati Ranita menyebutkan, ada sekitar 105 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Jumlah itu semakin bertambah pada saat pendemik seperti ini. Kondisi ini membuatnya terus melakukan berbagai upaya agar WP mau mebayar pajak.
“Saya satu upaya kami adalah memperpanjnag program Triple Untung hingga 23 Desember 2020 mendatang,” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Pemungutan PKB/BBNKB, Zonita Pamor dan Pembebasan Triple Untung di Aula Samsat Kuningan, Selasa (23/7/2020).
Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.,
Sementara itu, acara dibuka Oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama. Tampak hadir Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Apang Suparman, MSi beserta tamu undangan lain.
Menurut Cucu, Zonita Pamor merupakan bagian dari kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan menjadi Instrumen Pengendalian dan Peningkatan Ketaatan Pajak (PKB) Wajib Pajak dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya sebagai pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara.
“Melalui Zonita Pamor diharapkan keteladanan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, tutur Bupati Kuningan,” ujarnya.
Sekadar infromasi ada tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak, diantaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda.
Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret.
Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bapenda menegaskan di setiap kantor pelayanan Samsat di Jawa Barat telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. (agus)