KUNINGAN (MASS) – Panacsila sebagai hukum tertinggi dalam hirarki dan berada diatas UUD 1945. Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis perarturan perudangang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan perarutran perudangan-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dalam sumber tata hukum di Indonesia Pancasila dijadikan sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Posisi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berkaitan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai pasal 3 ayat (1) UU 12/2011, yakni “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”. Maksudnya “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan perarutan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan peraturan di bawah UUD 1945.
Kedudukan Pancasila berdasarkan teori ada di atas UUD 1945, artinya, Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Namun, Pancasila bukan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pnacasila bukan dasar hukum, melainkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau dasar segala sumber hukum.
Filsafat secara umum memiliki arti kebijaksanaan untuk memberikan sebuah pandangan hidup melalui refleksi diri, baik dari segi pengalaman maupun ilmu pengetahuan. Sedangkan bila diartikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, filsafat adalah sebuah pengetahuan dan penyelidikan menggunakan akal budi mengenai segala hahikat dari segala yang ada, meliputi, sebab, asal, dan hukumnya.
Filsafat jika dipelajari akan memberikan manfaat kepada orang yang menekuininya. Di antara manfaat yang dapat kita rasakan dari mempelajari filsafat adalah memiliki kemandirian secara intelktual. Manfaat yang dapat kita rasakan dari manfaat ini adalah berupa kokohnya pikiran kita dari segala opini yang tak memiliki kebenaran di dalamnya ketika mencerna dan menganalisis suatu berita, permasalahan ataupun pendapat orang lain.
Pada dasarnya, filsafat mengolah pola demi pola yang ada di dalam pikiran kita dan mengubahnya menjadi sebuah pola yang lebih sistematis, struktural dan rasional. Oleh karena itu, mempelajari ilmu filsafat dapat melahirkan kebijaksanaan dalam berpikir. Pikiran yang bijaksana memberikan manfaat dalam mengambil sebuah keputusan, pikiran yang rasional memberikan jawaban yang sesuai dengan penyelesaian suatu masalah. Dari uraian singkat disini, dapat dipahami bahwa filsafat adalah suatu ilmu yang melahirkan kebijaksanaan dalam pola pikir seseorang yang menekuninya.
Dalam filsafat sendiri, ada tiga cabang mendasari berdirinya sebuah sistem filsafat yang juga dimiliki oleh Pancasila dalam perannya sebagai yang sistem filsafat yang juga dimiliki oleh peran Pancasila dalam perannya sebagai sistem falsafah negara, yakni ontologi, episternologi dan aksiologi.
Menurut Aristoteles, ontologi adalah ilmu yang menyelidiki hakikat segala yang ada, mudahnya, omtologi adalah ilmu untuk mengetahui hakikat dari suatu teori pengetahuan. Menurut cabang pengetahuan. Menurut cabang filsafat sendiri, Episternologi adalah suatu studi yang menganalisis atau membahas sesuatu secara kritis kedalam suatu bentuk ilmu pengetahuan. Mudahnya, Epistemologi adalah motade ataupun cara yang dilakukan dalam menganalisis sesuatu agar didapatkan hakikat yang terkandung didalamnya. Sementara Aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang nilai-nilai dari sesuatu. Mudahnya, Aksiologi adalah ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam segala sesuatu dan potensi yang ada untuk disalurkan ke jalur yang tepat,
Dalam perannya sebagai sistem falsafah negara, Pancasila memiliki nilai-nilai yang memiliki ontologo, epistemologi dan aksiologi pada masing-masing nilai tersebut yang menunjang berdirinya sistem falfasah yang didasari oleh Pancasila. Berbicara Pancasila sebagai sistem falsafah dengan mengacu pada definisi dan uraian diatas, dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan dasar dalam mengembangkan pola pikir yang bijaksana dan rasional terkhususnya dalam kehidupan bernegera di Indonesia yang dasar ideologinya berdiri diatas Pancasila.
Secara aksiologi, nilai-nilai yang tgerkandung di dalam Pancasila meliputi nilai tauhid yang tercermin dalam sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, kemudian nilai akhlak dan adil dalam berintraksi kepada manusia yang tercantum dalam sistem kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, kemudian nilai persatuan dan solidaritas yang terkandung dalam sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, lalu nilai kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dan nilai keadilan dalam lingkup sosial yang terkandung dalam sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai tersebut dalam konteks ini menjadi dasar dari sistem falsafah negara dengan makna bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila menjadi landasan dalam membentuk pola pikir yang sistematis, struktural dan rasional serta ideologis dalam menjalani kehidupan bernegera di indonesia.
Cara yang dapat kita terapkan untuk membentuk pola pikir yang filsafati dengan berlandaskan yang terkandung pada setiap pada nilai yang terkandung disetiap sila Pancasila dan merenungkan setiap poin-poin penting yang didapat dari mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di setiap sila Pancasila sebagai support system bagi kita dalam mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Dengan membangun pola pikir yang didasari nilai-nilai Pancasila ini, kehidupan seseorang baik individu maupun perkelompok akan menjadi makmur, makmur secara jasmani, rohani dan materi.
Penulis : Zizah Nur Faizah, Tadris Biologi B/2 – IAIN Syekh Nurjati Cirebon