KUNINGAN (MASS) – Kepedulian PAM Tirta Kamuning dalam program peduli pandemi virus COVID-19 kembali ditunjukan. Setelah mengadakan kegiatan penyemprotan desinfektan di hampir 50 kelurahan/desa pada 15 Kecamatan wilayah pelayanan PAM Tirta Kamuning, kini perusahaan BUMD tertua di Kabupaten Kuningan itu lewat instruksi Bupati Kuningan nomor : 690/1144/PDAM tanggal 08 April 2020 meluncurkan pemberian keringanan/subsidi pembayaran tagihan air sebesar 50% khusus bagi pelanggan Rumah Tangga Type A (Rumah Sangat Sederhana).
Direktur PAM Tirta Kamuning, H Deni Erlanda SE MSi dalam rilis berita yang disampaikan kepada media menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian PAM Tirta Kamuning bagi masyarakat pelanggan PAM di Kabupaten Kuningan yang terdampak pandemi virus COVID-19.
“Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah memberlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yang tentunya berdampak terhadap kondisi perekonomian sebagian masyarakat. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada tanggal 8 April 2020, kami PAM Tirta Kamuning bersama pak bupati sepakat untuk memberikan subsidi pembayaran tagihan air minum PAM Tirta Kamuning sebesar 50%,” ujarnya.
Subsidi 50% tersebut dari tagihan yang seharusnya dibayar setiap bulannya. Jangka waktu diskon selama 3 bulan berturut-turut, yaitu untuk pembayaran bulan Mei, Juni dan Juli 2020. Namun agar dimaklumi, imbuh Deni, pemberian subsidi pembayaran ini hanya berlaku bagi jenis pelanggan Rumah Tangga Type A (Rumah Sangat Sederhana) baik permanen maupun non permanen yang berdasarkan database berjumlah sekitar 3.100 Unit Sambungan.
Direktur PAM juga berharap bahwa Informasi yang disampaikan ini sekaligus menjadi konfirmasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat saat ini bahwa pembayaran PAM Tirta Kamuning digratiskan selama 3 bulan.
“Perlu kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah berita bohong (hoaks), karena sebelumnya kami tidak pernah menyampaikan informasi adanya program pembayaran PAM gratis, kecuali untuk ± 575 pelanggan berjenis Mesjid, Langgar atau Mushola di seluruh Kabupaten Kuningan yang Insya Alloh akan kami gratiskan untuk pemakaian air bulan suci Ramadhan tahun ini. Jadi pada bulan Juni tahun 2020 ini seluruh pelanggan PAM berjenis pelanggan Mesjid, Langgar/mushola tidak perlu bayar tagihan karena pembayarannya akan kami subsidi,” jelasnya.
Sebelumnya dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, PAM Tirta Kamuning juga telah meluncurkan program Catat Meter Mandiri dengan melibatkan secara aktif para pelanggan untuk mengirimkan foto angka meter dari rumahnya masing-masing baik melalui aplikasi Whatsapp maupun Website pdamkuningan.co.id.
“Kami berharap bahwa masyarakat pelanggan PAM ikut peduli dengan membantu kami melaksanakan catat meter mandiri, karena program ini disamping untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 juga merupakan program kami dalam mengumpulkan database nomor telephone pelanggan yang dapat dihubungi sebagai media penyampaian informasi-informasi pelayanan PAM kepada pelanggan,” ungkap Deni.
Pada kesempatan tersebut, Deni kembali menghimbau kepada seluruh pelanggan PAM Tirta Kamuning untuk tetap menjaga kesehatan agar terhindar dari Virus COVID-19 dengan tetap menjaga kebersihan diri, rajin cuci tangan serta mematuhi segala ketentuan yang telah diarahkan oleh Pemerintah. (deden)