Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Pabrik Bawang Milik Kades Terbakar, Awalnya Api Menyala Dari Plafon

KUNINGAN (MASS)- Peritiwa kebakaran pabrik bawang kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini lokasinya  di  Desa Garawangi Dusun Puhun RT 03 /05 Kecamatan Garawangi. Peristiwa terjadi pada Minggu (16/2/2020) jam 10. 00 WIB.

Pabrik Bawang dengan Luas bangunan  75 meter x 30 meter = 2.250 M2  itu merupakan  milik Haswidi (46 th) bersama Hj Ayunah (60). Haswidi sendiri merupakan Kades Garawangi.

Menurut keterangan  Haswidi  pada jam pukul 09.45 WIB,  saat pabrik sedang melakukan produksi penggorengan bawang, karyaman pabrik panik melihat api menyala pada plafon / atap bangunan pabrik .

Kemudian karyawan pabrik keluar untuk meberitahukan kepada warga sekitar. Setelah itu Haswidi  bersama  Aparat Pemerintahan Desa Garawangi mencoba memadamkan api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) milik Pabrik bawang .

Ternyata usaha itu gagal karena atap bangunan sangat tinggi +- 15 meter dan tidak terjangkau oleh Apar. Warga sendiri tidak berani masuk teralu dalam karena  adanya minyak sisa penggorengan yang masih aktif dengan jumlah sangat banyak.

Sehingga hal itu membuat sang pemilik   melaporkan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran  melalui telepon (0232) 871113 . Setelah itu   jam  10.00 wib , 1 Randis Damkar dan 4 anggota Damkar berangkat menuju TKP dan tiba di TKP Pukul 10.15wib (+-15Menit).

Dengan dibantu warga sekitar, pihak kepolisian sektor Garawangi, dan warga sekitar. Api berhasil dipadamkan pada pukul 11.25 wib ( +- 1 Jam 30 Menit). Penyebab kebakaran diduga dari banyaknya percikan minyak panas dari penggorengan, kemudian banyaknya serbuk bawang yang menempel diplafon bangunan pabrik dan tidak tersedianya pentilasi udara.

” Meski  bangunan  terselamatkan, tapi mesin pompa minyak seharga  Rp3 juta tidak terselamatkan. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran,” ujar Kepala UPT Damkar Satpol PP Mh Khadafi Mufti SPd MSi.

Ia meminta kepada seluruh warga  yang memiliki tempat usaha, agar menyediakan Apar dilokasi tempat usahanya. (Di TKP tidak tersedia Apar ukuran 3 Kg, seharusnya untuk pabrik bukan Apar , tetapi menggunakan Apab ( Alat Pemadam Api Besar minimal Berat 25 Kg). (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version