KUNINGAN (MASS) – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kemuning, Hj Ika Acep Purnama memberikan arahan kepada seluruh pengurus dalam Rapat Koordinasi P2TP2A dan Bedah Kasus Triwulan I Tahun 2020. Acara ini digelar di Aula Kantor DPPKBP3AK, Rabu (15/04/2020).
Kepala DPPKBP3AK, Trisman Supriatna MPd menyampaikan P2TP2A selama ini memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.
“Saya juga berharap agar segera merubah komposisi dan kepengurusan P2TP2A dan mengaktifkan kembali Satgas P2TP2A Kecamatan dan Desa untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak,”harap Trisman.
Sementara itu, Ketua P2TP2A, Hj Ika Acep Purnama mengatakan, saat ini sedang menghadapi cobaan wabah Covid-19. Sebagai lembaga layanan bagi perempuan dan anak harus senantiasa siap dan siaga untuk mengantisipasi berbagai dampak wabah tersebut, terutama bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan.
“P2TP2A sebagai lembaga layanan terpadu harus kembali aktif dan bermanfaat bagi masyarakat kuningan. Pada kesempatan ini, Saya berharap seluruh anggota P2TP2A Kemuning dapat kembali eksis menangani berbagai permasalahan perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan,”harap Ika.
Ia mengatakan, hal-hal yang harus di perhatikan diantaranya, P2TP2A agar kembali di aktifkan dan kepada pengurus untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan P2TP2A melalui bidang PPPA dalam setiap penanganan kasus. Hal ini agar setiap pelaporan dilakukan secara tertulis, kembalikan lagi mekanisme kerja P2TP2A sesuai kaidahnya yaitu rujukan kepada para ahli menurut kebutuhan klien.
“ Selanjutnya agar setiap pelaporan dilakukan secara tertulis dan dalam setiap pendampingan, penanganan serta fasilitasi kasus, seluruh pengurus P2TP2A harus menjaga kode etik dengan menjaga kerahasiaan klien,”terangnya.
Menyikapi Pandemi Covid-19, P2TP2A juga harus melakukan tindakan preventif dan kuratif bagi warga perempuan dan anak yang terdampak. Dengan cara membuat materi sosialisasi kepada masyarakat tentang upaya perlindungan perempuan dan anak dalam kondisi pandemi ini dengan dibuatkan leaflet.
“Leaflet ini agar dimanfaatkan sebagai bahan sosialisasi ke masyarakat, khususnya ke lapisan keluarga-keluarga di masyarakat,”paparnya.
Selanjutnya bedah kasus akan menjadi agenda rutin P2TP2A sesuai kebutuhan, sehingga layanan yang diberikan bisa maksimal dan dapat menggali berbagai permasalahan serta mencari solusi setiap permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak. (agus)