KUNINGAN (MASS) – Pasca aduan penahanan ijazah, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE bersama Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja, Kapolsek dan Kepala Desa melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan distribusi di Kecamatan Lebakwangi.
Dalam sidak itu, Ketua Dewan nampak geram karena ijazah eks pegawai perusahaan tersebut, terus ditahan padahal para pegawai sudah tidak bekerja, dan pasti butuh ijazah untuk bekerja di tempat lain.
Bahkan, dalam sidak pada Jumat (25/4/2025) kemarin, Ketua Dewan mengaku akan menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil langsung owner perusahaan.
Untuk diketahui, perusahaan yang berkantor di Kecamatan Lebakwangi itu, pusatnya memang bukan berada di Kabupaten Kuningan.
Menanggapi hal tersebut, Rizki selaku kepala gudang di perusahaan itu mengaku tidak mengetahui tentang perkara ijazah.
“Kurang tau si kalo soal itu, karena kalo disini hanya administrasi aja,” ujarnya pada Jumat (25/4/2025) siang.
Menurutnya, jika terdapat masalah biasanya owner perusahaan yang dihubungi itu di Cirebon atau Bandung.
Sebelumnya, penahanan ijazah oleh perusahaan mencuat pasca aduan para mantan pegawai. Mereka keberatan karena ijazah tidak bisa diambil, padahal beberapa sudah melakukan jobclear. (didin)