KUNINGAN (MASS)- Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Mulyana, melalui Surat Nomor B/1991/042021 menyampaikan Intstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan, Intstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dikeluarkan dan berlaku sejak tanggal 25 Maret 2021.
“Intstruksi ini dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan bertujuan unruk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Instruksi ini disampaikan kepada 19 (Sembilan belas) Kementerian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Para Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Untuk Bupati/Walikota, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan agar menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek di wilayah kerja.
Mengambil langkah agar seluruh pekerja dan penyelenggara pemilu di wilayah merupakan peserta aktif program Jamsostek, mendorong direksi dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek.
Selain itu melakukan upaya agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten menyartkan kepesertaan aktif program Jamsostek sebagai kelengkapan dokumen pengurusan izin.
“Saya berharap, ke depannya segala pihak dapat bersinergi dalam mewujudkan dan mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di wilayah kerja kita,” pungkasnya.(agus)