KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan dalam masa PPKM Darurat Jawa Bali terus aktif melakukan kegiatan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Rabu (14/7/2021).
Kali ini wilayah yang dijadikan sasaran kegiatan operasi yustisi berada di wilayah Bandarosa, Jalaksana dan Kramatmulya, Kab Kuningan.
Kegiatan operasi yustisi gabungan dipimpin Kasat Samapta Polres Kuningan AKP Muntaha didampingi Kabag Ops & Kasubag Dal Ops, Kasat Reskrim .
Kemudian, 2 orang penyidik pembantu, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Sat Samapta Polres Kuningan, serta 1 orang PPNS anggota Satpol PP Kab Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Muntaha dalam keterangannya kepada awak media menyatakan kegiatan operasi yustisi yang dilakukan kali ini menyisir pelaku usaha atau perusahaan yang melanggar jam operasional seperti yang diatur dalam PPKM Darurat.
“Berdasarkan laporan masyarakat, masih ada beberapa perusahaan yang masih melakukan kegiatan operasionalnya melebihi waktu yang sudah diatur dalam PPKM Darurat”, terang AKP Muntaha.
AKP Muntaha menambahkan, bagi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, akan langsung lakukan penindakan.
Dasar penindakannya kami jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf e dan g jo. pasal 34 ayat 1, Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Berdasarkan hasil penyisiran dalam operasi yustisi, tim Satgas gabungan Polres Kuningan mendapati satu perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Perusaahan itu PT Sarana Inti Pangan, perusahaan yang bergerak dalam bidang bumbu makanan, berlokasi di wilayah Cilowa, Kramatmulya.
Terhadap perusahaan itu, lanjut AKP Muntaha, pihaknya, meminta KTP pemilik usahanya, kemudian dibuatkan Blanko untuk sidang Tipiring dan selanjutnya kita berikan informasi pelaksanaan Sidang Tipiringnya.
“Untuk pelaksanaan sidang Tipiringnya sendiri dilakukan pada hari Kamis, 15 Juli 2021, pukul 09.00 WIB di Kantor Pengadilan Kuningan”, pungkasnya.(agus)
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Polres Kuningan bersama tim satgas Covid-19 Kab Kuningan selain melakukan penindakan terhadap pelanggar PPKM juga melakukan kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat. (Humas Polres Kuningan)