Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

OPD Disahkan, Ini 19 Dinas dan 4 Badan

KUNINGAN (Mass) – Sebanyak 19 Dinas Daerah dan 4 Badan Daerah akhirnya resmi disahkan, dalam rapat paripurna tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (30/9). Jumlah ini berkurang dari 20 dinas dan 4 badan yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif.

Melalui jubir Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kuningan H Iis Istohari SE menyampaikan, rekomendasi Pansus atas Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah mengatakan, dari 20 dinas dan 4 badan yang diusulkan dalam Raperda sebelumnya tentang Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Kuningan, Pansus DPRD beserta tim Raperda dari pihak eksekutif pada akhirnya menyepakati perubahan nomenklatur SKPD menjadi 19 dinas daerah dan 4 badan daerah.

“Nomenklatur dinas daerah itu diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” sebutnya.

Kemudian dinas selanjutnya kata Iis, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Industri Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan terakhir Dinas Pertanian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sedangkan nomenklatur untuk badan daerah diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Daerah,” terangnya.

Secara total kata Iis, nomenklatur SKPD yang disepakati tersebut meliputi Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, 13 kecamatan dengan pola minimal 4 kasi, dan 19 kecamatan dengan pola maksimal 8 kasi, yang didasarkan atas skoring dan hasil pemetaan serta ada 15 kelurahan.

“Lalu, untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dimasa mendatang yang mungkin saja berlangsung dengan cepat, diperlukan regulasi yang luwes dalam penataan organisasi perangkat daerah. Karena itu, pansus merekomendasikan agar pengaturan organisasi perangkat daerah untuk level eselon I dan II diatur dalam bentuk Perda,” kata Iis menambahkan.

Bagi pejabat level eselon III, IV dan seterusnya, Pansus meminta agar diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga, diharapkan dapat lebih luwes dalam mengantisipasi sebagai perubahan baik penambahan, pengurangan, maupun penggabungan fungsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ataupun Badan Struktur Organisasi (BSO) pada masing-masing SKPD maupun UPTD, agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas dan efisiensi,” tutupnya.(andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version