KUNINGAN (MASS) – Oknum kepala desa di Kabupaten Ciamis yang jadi terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Kecamatan Selajambe, disebut-sebut sempat pergi umrah.
Kabar tentang oknum Kuwu berinisial C itu, disampaikan kuasa hukum korban anak, Ujang Suhana SH kepada Kuninganmass.com, Rabu (13/8/2025) siang ini.
Ujang Suhana menerangkan, informasi yang didapatnya, kasusnya ini sudah naik sidik dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, pekan depan.
Ia menjelaskan, korban, kemudian semua saksi dari pihak korban sebanyak 6 orang, hingga 1 saksi yang merupakan pemilik rumah, sudah memberikan keterangan ke kepolisian.
Bahkan, lanjutnya, barang bukti dan hasil visum dokter juga sudah berada di penyidik kepolisian. Ia mengklaim, semua sudah lengkap tidak ada kekurangan unsur pidana.
“Tinggal panggil baik secara baik-baik maupun kalo tidak datang maka panggilan dengan upaya paksa dan langsung penahanan pelaku,” kata Ujang, sembari mengaku menunggu waktu sampai minggu depan, seperti tenggat dari kepolisian.
Soal kabar terduga pelaku sedang umroh, Ujang membenarkan. Tapi, menurut informasi yang diterimanya, oknum kuwu tersebut sudah pulang dari tanah suci, namun pulang ke rumah menantunya di luar kota.
“Apabila Kuwu (inisial C) tidak kooperatif dan tidak datang dalam penggilan polisi, maka bisa dipanggil dan jemput paksa. Siapapun yang sengaja merahasiakan dan atau menjaganya untuk tidak diketahui penyidik, maka orang tersebut diduga telah menghalang-halangi proses hukum. Bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Dalam paparanya, Ujang mengaku percaya penegak hukum Polres Kuningan tidak bisa diintervensi, dan mendesak untuk segera menahan oknum kuwu tersebut.
Ujang bahkan secara terbuka mewanti-wanti siapapun tidak boleh menghalangi, sekalipun terduga pelaku mengenal pejabat. Jika sampai ada yang membekingi, Ujang mengaku siap melaporkan ke intansi masing-masing.
Kembali soal kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, ia menegaskan semua unsur sudah cukup untuk menahan terduga. Pengakuan korban, saksi, barang bukti dan hasil visum akurat bisa jadi pijakan. Pasalnya, kata Ujang, kasus ini masuk Lex spesialis Leg generalis UU Perlindungan Anak, pidana khusus.
Ia kemudian mengutip beberapa pasal hukum yang terkait:
– UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang :
– Pasal 82 ayat (1): Mengatur tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa, dan ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal yang Relevan:
– Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2): Mengatur tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Dengan demikian, orang dewasa yang menghamili anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan dapat menimbulkan dampak traumatis bagi korban anak di bawah umur,” ucapnya.
Sementara, Unit PPA Polres Kuningan, kala coba dikonfirmasi menegaskan pihaknya tengah memproses kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan segera mempublish hasilnya. (eki/didin)