KUNINGAN (MASS)- Pengedar sabu berinisial FA (35) yang merupakan warga Desa Panawuan Kecamatan Cihandamekar ternyata sehari bekerja sebagai seorang marketing perumahan.
Profesi itu ia jadikan kedok agar bisnis haramnya berhasil. Kepada polisi ia mengaku barang haram itu didapat dari seorang napi yang berada di salah satu lapas di Kota Bandung.
“Mereka, berkomunikasi melalui pesan inbox di media sosial. Cara mendapatkannya dengan sistim tempel yaitu pengirim memberikan petunjuknya melalui pesan inbox yang kemudian menentukan di mana pelaku mengambil barang haram tersebut,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi SH MAP
Kasat menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama pada tahun sebelumnya.
Diterangkan, pelaku mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kuningan. Apabla dirupiahkan, sabu seberat 33.39 gram itu senilai Rp80 juta rupiah.
Sekadar mengingatakan, Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil melakukan penangkapan terhadap FA (35) warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,99 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka FA di gang SMK Pertiwi, Cilimus, Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kuningan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Kuningan pada hari Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 2 siang.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu yang terbesar pasca kasat baru. Selain paket sabu yang berhasil disita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone merk Samsung A51 warna biru.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (agus)