Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Nyabu Berjamaah, Ibu Rumah Tangga dan Mahasiswi Ditangkap

KUNINGAN (Mass) – Perang melawan narkoba terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Mereka terus memburu pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

Pada Kamis (9/11/2017) Sat Res Narkoba membekuk  empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka terdiri dari dua laki dan dua perempuan. Khusus untuk yang perempuan mereka adalah ibu rumah tangga dan mahasis.

Keempat ditangkap ketika melakukan pesta sebuah kamar kosan  yang berada di Desa/Kecamatan Jalaksana. Mereka tidak berkutik ketika ditangkap oleh petugas.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja, keempat tersangka itu berasal dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan. Adapun inisial tersangka dari Kabupaten Indramayu yakni, AT (38) dan DW (37) serta keduanya berjenis kelamin laki-laki.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara DTF (25) dan DT  (20) berasal dari Kabupaten Kuningan. Merela itu mereka merupakan ibu rumah tangga serta pelajar atau mahasiswi.

“Kami melakukan penangkapan setelah ada laporan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kami menghendus keberadaan para pelaku di sebuah kosan yang berada di Desa Jalaksana,” ejlas Dedih.

Saat dilakukan penangkapan di rumah kosan, mereka diduga telah mengonsumsi sabu itu. Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dan kertas tisu yang disimpan dibawah karpet.

Ditambah satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan di bawah kasur. Ikut diamankan pula  satu set alat bantu hisap atau bong dari bekas botol plastik minuman teh yang disimpan di kamar mandi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ironisnya lanjut dia,  dari keempat pelaku tersebut disinyalir terdapat salah satu oknum anggota Polri yang diduga bertugas di satuan brimob. Namun menyikapi hal ini, Polres Kuningan masih tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, keempat pelaku lantas digiring menuju Polres Kuningan guna mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut. Pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version