KUNINGAN (MASS) – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia turut menyikapi belum terlaksananya rekomendasi Badan Kehormatan DPRD terhadap Ketua DPRD Kuningan. Putusan BK itu sendiri merekomendasikan agar Nuzul Rachdy diberhentikan dari jabatan ketua.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia diwakili oleh Johan Imanuel, Alvin Maringan, Asep Dedi, Jarot Maryono, Yogi Pajar Suprayogi dalam keterangan tertulis (12/11/2020) menilai bahwa Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kuningan seharusnya ditindaklanjuti oleh partai asal Ketua DPRD tersebut melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga tidak memungkiri dalam prakteknya memang rekomendasi badan kehormatan dari DPRD ini dapat atau tidak dipatuhi.
Kalau tidak dipatuhi maka akan diabaikan rekomendasinya tetapi kalau dipatuhi maka partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang
bersangkutan sebagai pimpinan DPRD.
“Hal ini dinyatakan dalam Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tandas Johan Imanuel, ketuanya.
Namun demikian, jikalau Pimpinan DPRD yang direkomendasikan Badan Kehormatan menjunjung tinggi nilai kearifan dan kebijaksanaan sebaiknya mengundurkan diri sehingga dapat segera dilakukan rapat paripurna untuk memilih ketua pengganti definitif.
Kemudian keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut disampaikan kepada Gubernur melalai Bupati/Walikota paling lambat 7 hari sejak ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
“Bupati akan menyampaikan ke Gubernur paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD Kabupaten/Kota,” imbuh ketua tim yang telah menggugat turunnya BPJS di Indonesia itu.
Mengingat mekanisme tentang pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD telah diatur maka pihak-pihak yang terkait langsung harus mengedepankan nilai-nilai normatif dan kepentingan masyarakat.
Karena bagaimanapun, lanjutnya, Penyelenggara Negara termasuk legislatif tunduk juga pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yang mana dalam hal tidak melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang maka berpotensi dikenakan sanksi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 UU 28/1999 berupa sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata. (deden)