KUNINGAN (MASS) – Salah satu oknum PNS/ASN asal Desa Ciputat Kecamatan Ciawigebang, AN (43) turut ditangkap Polres Kuningan awal bulan ini.
Hal itu dilakukan Polres Kuningan, setelah menangkap tersangka lainnya, YA (38) warga Kelurahan Awirarangan di pinggir Jalan Desa Haurkuning Kecamatan Kadugede.
Hal ini, terungkap di ekspos yang dilakukan Polres Kuningan pada Kamis (17/3/2022) siang di Mapolres.
Kedua tersangka, baik YA dan oknum ASN Kuningan AN, terlihat berjejer bersama belasan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras lainnya dengan tangan diborgol.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, penangkapan oknum ASN itu bermula dari tertangkapnya tersangka YA. Dari hasil pengembangan, YA ternyata membeli sabu ‘titipan’ temannya yang seorang ASN.
“Ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,54 gram, yang ada dalam genggaman tangan kanan tersangka YA,” ujarnya dalam konfrensi pers.
Diterangkan Kapolres, oknum ASN Kuningan ini sudah 2 tahunan jadi pengguna. Keduanya (yang ditangkap ini, red) merupakan teman yang sudah saling mengenal.
“(Mungkin) Karena pergaulan juga,” jawab Kaolres kala ditanya adakah motif khusus, ASN melakukan penyalahgunaan narkoba.
Adapun, keduanya dijadikan tersangka karena dugaan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat 1 Jo, Pasal 112 atat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eki)