KUNINGAN (MASS)- Entah karena tidak ingin rugi karena sudah mengeluarkan uang, warga ngeyel menggelar hajatan.
Padahal, sudah jelas dalam SE terbaru pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaaten Kuningan dilarang hatajan.
Akibatnya tidak patuh maka Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan membubarkan acara hajatan pada Senin (15/2/2021) . Lokasinya terletak di Dusun Kliwon, Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung.
“Pembubaran itu dilakukan petugas karena melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK MSi melalui Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan AKP Harminal MH Piliang.
Diterang, yang memimpin pembubaran kegiatan tersebut, menyatakan bahwa dalam melakukan pembubaran acara hajatan warga tersebut, pihaknya mengedepankan cara persuasif.
“Kepada warga yang melakukan respesi pernikahan itu kita berikan himbauan untuk segera menghentikan kegiatannya, karena saat ini sedang diterapkan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai SE Bupati Kuningan No. 443/314/Huk tanggal 11 Pebruari 2021, bahwa keramaian yang menyebabkan kerumunan dilarang,” kata AKP Harminal, Senin (15/2/2021).
Lebih jauh AKP Harminal menyatakan kepada setiap warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM Mikro akan di catat untuk dilakukan pendataan.
Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana SSTP, menyatakan bahwa setiap warga yang mengadakan kegiatan resepsi (hajatan) memang dilarang, sebagaimana tercantum dalam point 8 SE Bupati 443/314/Huk.
“Selama masa PPKM seluruh masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan resepsi (hajatan) pernikahan/khitanan secara terbuka. Jadi pelaksanaannya agar dilaksanakan di KUA/Tempat Ibadah/Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran”, ujar Indra.
Indra juga menghimbau kepada masyarakat, terutama yang akan menyelenggarakan kegiatan yang bersifat perumahan untuk sementara agar ditunda dulu.
Hal ini sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan dengan peraturan-peraturan yang lebih lanjut, baik peraturan di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten sehingga kasus positif Covid-19 bisa ditekan.
“Untuk selanjutnya kita berharap bersama agar angka konfirmasi kasus positif Covid-19 di Kuningan semakin menurun,” sebutnya.
Oleh karena itu dalam rangka menekan kasus penyebarannya, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu menjalankan Pola hidup sehat dan selalu melaksanakan 5M. (agus)