KUNINGAN (Mass) – Satuan reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil membekuk kawanan pelaku spesialis rumah kosong dengan tindak pidana pencuria pemberatan (Curat). Kawanan pelaku sebanyak tiga orang ini masing-masing berinisial MR (44) alias Caduk warga Desa Lengkong Garawangi Kuningan, Kd (41) warga Desa Tembong Garawangi Kuningan, dan AR (40) warga Desa Lengkong Garawangi Kuningan.
“Korban dari ketiga pelaku ini bernama Kusman bin Kustari (46) warga Desa Tembong Garawangi Kuningan, tepatnya di Blok Cihuma RT.004/001 dengan kejadian, Senin (6/6) sekira pukul 20.00 WIB malam. Satu dari tiga pelaku akhirnya kami tembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap,” ucap Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Fandy Setyawan kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (21/6).
Dikatakan, modus operandi yang dilakukan kawanan penjahat ini yaitu para pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu rumah korban. Lalu, saat masuk kedalam rumah, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 3 unit Laptop Merk Lenovo dan 2 unit Handphone merk Samsung Galaxi Young dan uang tunai Rp1,2 Juta.
“Untuk barang bukti yang kami amankan diantaranya 1 linggis kecil bergagang karet ukuran kurang lebih 20 cm, 1 buah tas pinggang warana coklat muda, 1 buah tang bergagang warna merah, 1 buah belati bergagang warna coklat dan bersarung kain warna hitam, dan barang-barang hasil curian dari korban,” bebernya.
Atas perbuatan curat tersebut kata Kapolres Syahduddi, para pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun kurungan. (andri)