Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Napi Warga Negara Asing Pun Dapat Remisi

KUNINGAN (MASS)- Salah satu napi asal Iran penghuni Lapas Kelas II A Kuningan mendapatkan remisi  umum 17 Agustus dari pemerintah. Remisi yang diperoleh adalah sebanyak enam bulan.

Warga negara Iran  itu terjerat kasus narkoba dan sudah menghuni di lapas selama setahun ini. Ia akan bebas pada tahun 2019.

“Selain ada lima orang mendapatkan remisi langsung bebas, juga remisi diberikan kepada warga asing dengan remisi 6 bulan. Remisi enam bulan diberikan merupakan remisi paling maksimal diberikan kepada napi,” ujar Kalapas Kuningan Samsul Hidayat usai upacara HUT RI sekaligus pemberian remisi kepada para napi, Jumat (17/8/2018).

Samsul menerangkan, total yang mendapatkan remesi langsung bebas adalah 10 napi. Lima langsung bebas dan lima harus mengikuti subdsider.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan yang mendapatkan remisi total adalah 288 dari total napi 364 orang. Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Diterangkan, patokan yang mendapatkan remisi adalah yang sudah melaksanakan enam bulan masa tahanan. Kemudian berkelakuan baik serta ada faktornya lainnya.

Pada saat upacara HUT RI ini Bupati Kuningan H Acep Purnama  hadir dengan para pejabat lainya. Selain, memberikan surat remisi, juga memberikan bingkisan kepada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Sekedar informasi jumlah napi sebanyak 364 orang termasuk over kafasitas karena kafisitanya adalah 252 orang. Namun, dengan ukuran ruangan 5 X 4 meter dinilai masih cukup.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Masih cukup lah segitu mah karena ukuran ruangan yang ada cukup luas. Kami ingin setelah keluar napi ini jangan sampai masuk lagi dan menjadi tanggungjawab semua pihak,” ujarnya. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version