KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 11 Orang warga binaan yang beragama Nasrani di LembagaPemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ikutu mengikuti Ibadah Natal di Lapas
Kuningan, pada Jumat (24/12/2021).
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan , Gumilar Budirahayu mengatakan, ibadah Natal ini adalah
program tahunan Lapas bagi warga binaan yang Nasrani.
“Kegiatan Natal ini sudah setiap
tahun berjalan. Alhamdulillah kegiatan ini kita fasilitasi, ada beberapa persekutuan gerejagereja yang membantu untuk pembinaan kerohanian,” ungkap Gumilar.
Selain sebagai pembinaan kerohanian, kegiatan ibadah Natal ini dilakukan sebagai pemenuhan
hak memeluk agama terhadap warga binaan.
“Walaupun warga binaan yang beragama Nasrani sedikit, kami tetap mendukung dan
memfasilitasi mereka untuk beribadah, karena bagaimanapun juga itu hak mereka,” sebutnya.
Ia berharap kegiatan ibadah ini menjadikan warga binaan menjadi lebih baik, sehingga saat dia
kembali ke masyarakat tidak kembali lagi ke sini (lapas),” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Musayawarah Antar Gereja Kabupaten Kuningan Rustida
menuturkan, selain pembinaan secara rohani, pihaknya juga menyediakan bimbingan mandiri
untuk warga binaan lapas.
“Kami tentunya membina warga binaan baik secara rohani maupun secara mandiri nantinya.
Kalau mereka punya masalah, kami sediakan dokter untuk konseling atau konsultasi pribadi.
Lewat momen Natal ini mereka boleh mendapatkan perhatian khusus dari kami,” ucapnya.
Dengan adanya bimbingan rohani ini, pihaknya berharap para warga binaan dapat
mendapatkan ketenangan batin.
“Kami berharap mereka boleh mendapatkan pembaharuan dan
mendapatkan ketenangan jiwa,” ujarnya.
Dihari esoknya kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2021 kepada 10 orang Warga Binaan yang beragam Nasrani.
Gumilar mengungkapkan, dari 10
Warga binaan yang beragama Nasrani, sebanyak 6 orang mendapatkan remisi Natal, 5 Orang.
Selanjutnya, mendapatakn Remisi Khusus I atau Pengurangan Sebagian, dan 1 Orang Mendapatakan RK II
atau langsung Bebas, Namun harus menjalani pidana pengganti denda.
“Remisi berbentuk pengurangan masa hukuman. Variasi ada yang 15 hari, 1 bulan,” ujarnya.
Dikatakan, remisi itu
merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.
Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
Lebih lanjut, pemberian RK Natal diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang
tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.
Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).(agus)