KUNINGAN (MASS) – Baru menjabat sekitar sebulan lamanya, nama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si dicatut orang tak bertanggung jawab. Dimana, ada pihak mengaku Wahyu atau perwakilannya, menginformasikan adanya bantuan yang ditransfer, namun disertai permintaan agar sebagian dana dikembalikan melalui rekening tertentu.
Pencatutan nama Wahyu itu dilakukan melalui telepon, pesan singkat, hingga media sosial. Dalihnya, memberikan bantuan pembangunan masjid, pesantren, maupun kegiatan sosial lainnya, namun disertai permintaan agar sebagian dana dikembalikan (cashback) melalui rekening tertentu.
Adanya pencatutan itu, Wahyu membantah. Pj Sekda Kuningan itu menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.
“Saya pastikan hal itu tidak benar. Saya tidak pernah mentransfer dana bantuan, tidak pernah menunjuk pihak lain untuk melakukannya, dan tidak pernah meminta pengembalian dana dalam bentuk transfer ke rekening pribadi ataupun pihak tertentu,” tegasnya, Minggu (28/9/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menanggapi maupun melayani segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan dirinya.
“Jangan sampai ada yang menjadi korban. Segera laporkan ke pihak berwenang, khususnya kepolisian, apabila menerima pesan mencurigakan serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang memanfaatkan nama pejabat pemerintah maupun instansi resmi. Menurutnya, praktik semacam ini kerap memanfaatkan kepercayaan publik terhadap figur pejabat daerah untuk melakukan tindak kriminal.
“Pemkab Kuningan tentu tidak pernah melakukan komunikasi bantuan sosial melalui cara-cara seperti itu. Semua program bantuan pemerintah dilakukan secara resmi, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, ia berharap masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap pesan pribadi, panggilan telepon, maupun informasi di media sosial yang menawarkan bantuan dengan syarat transfer uang kembali. (eki)