KUNINGAN (MASS) – “Mundurlah dari perangkat desa!”, begitu kalimat yang disampaikan akademisi sekaligus dosen hukum, Suwari Akhmaddhian menanggapi pemberitaan terkait perangkat desa yang terpilih menjadi anggota Panwascam.
“Bahwa polemik terkait dengan terpilihnya perangkat desa menjadi anggota Panwascam, secara admininistrasi Bawaslu Kuningan sudah sesuai dalam menjalankan tugasnya,”ujarnya mengawali paparannya, Rabu (9/11/2022) pagi.
Baca : https://kuninganmass.com/sekdes-terpiliih-jadi-panwascam-ini-kata-bawaslu/
Lebih lanjut, Suwari mengatakan sudah jelas dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 016/KP.01.00/JB-11/09/2022 tanggal 15 September 2022 dalam persyaratannya pada nomor 11 dan 12 yaitu “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih”.
Sedangkan nomor 12, kata Suwari, berbunyi yaitu “Bersedia bekerja penuh waktu”. Persyaratan ini kemudian diperkuat dengan adanya surat pernyataan diatas materai.
“Artinya adalah anggota Panwascam terpilih yang bekerja di desa harus mudur karena pemerintahan desa adalah bagian dari pemerintahan dan Panswascam terpilih harus bekerja penuh waktu dalam menjalankan tugas sebagai pengawas di kecamatan karena tugas pengawasan adalah tugas berat dalam mengawal kualitas demokrasi,” kata Suwari.
Peneliti Pusat Kajian Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Puskkapil) itu mengatakan, sebenarnya solusinya mudah. Panwascam terpilih, bisa mundur saja dari perangkat desa.
“Kenapa mundur? Karana sudah mendandatangi pakta integritas dalam bentuk surat pernyataan. Apabila tidak mau bagaimana? Sudah berhentikan saja dari anggota Panwascam karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai calon anggota Panwascam,” ujarnya.
Suwari mengatakan, kedepan masyarakat jangan hanya iseng atau coba-coba saja daftar anggota Panwascam atau yang sebentar lagi ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPUD Kuningan.
Karena, lanjutnya, penyelenggaraan pemilihan umum baik pengawasan dan penyelengara bukan pekerjaan ringan, justru diperlukan energi dan waktu yang ekstra.
“Bawaslu Kuningan di masa yang akan datang dapat mengusulkan ke pusat penambahan persyaratan yang ke 17 misalnya “Anggota Panwascam terpilih mengundurkan diri dikenakan denda Rp.50.000.000,-“. Agar hanya peserta yang punya komitmen yang akan ikut proses seleksi pendaftaran anggota Panwascam,” harap Suwari. (eki/deden)