KUNINGAN (MASS) -Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di wiilayah Kabupaten Kuningan sudah dilakukan di semua desa di Kabupaten Kuningan. Sudah menjadi pemadangan biasa ketika melihat tiap pintu masuk dipasangan portal dan setiap datang diperiksa.
Sejak tanggal 31 Maret 2020 di wilayah perkotaan ada penutupan jalan protokol mulai jam 20.00-06.00 WIB. Penutupan ini demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Ada perluasan wilayah untuk penutupan jalan. Bukan dari Pertigaan Cirendang/Rest Area Taman Kota-Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran) tapi meluas. Untuk jamnya sama yakni dari jam 20.00-06.00 WIB,” sebut Kasi Ops Ddishub Kuningan Dede Suparman, Sabtu (4/4/2020) malam.
Dede yang bisa bertugas di pertigaan Cirendang menyebutkan, perluasan itu yakni dari Lampu Merah Cijoho bawah pindah ke Lamer Ciporang atau Jalan RE Martadinata. Sedangkan Jalan Simpang Sukamulya atau bundaran ditutup.
Begitu juga dari pos pasar Darruta melebar ke atas ke Tanjakan Dablu Cigugur.Penutpan Jalan dari Tugu Bola Dona taua Jalan Seokarno hingga ke jalan ke timur dekat Cafe Kenis. (agus)
Berikut isi Surat Edaran Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan
Dipermaklumkan dalam upaya untuk Mengeliminir / memutus mata rantai sebaran pandemi Covid-19 di Kab. Kuningan, kami akan memberlakukan kebijakan Karantina WVilayah Parsial (KWP), dengan menutup seluruh akses keluar masuk seluruh Desa/Kelurahan, dan beberapa ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Kuningan.
Untuk tahap awal Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol, diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang / Rest Area Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran). Adapun untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial tersebut adalah mulai dengan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat.
Terkait dengan pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial yang dimaksud, kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.Dilarang melintasi di Jalan Protokol Siliwangi dari mulai pertigaan Cirendang / Rest Area Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran) mulai pukul 20.00 s.d 06.00 WIB
2.Dilarang berjualan dan beraktifitas yang tidak penting di wilayah kawasan karantina parsial mulai pukul 20.00 s.d 06.00 WIB
3.Untuk Desa diwajibkan melaksanakan tehitung tanggal 1 April 2020 dengan membuat posko-posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa/kelurahan.
4.Pemberlakuan kawasan wilayah karantina parsial ini tidak berlaku/dikecualikan bagi masyarakat dan Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan seperti :
a).Penjualan kebutuhan pokok
b).Angkutan logistik / Angkutan sembako / BBM /Air minum dalam kemasan
c).Praktek dokter / Apoteker / Balai pengobatan / Toko obat
d).Masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti : Sakit dan
Berobat
e).Pasar tradisional / Pasar modern
f.Tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan
kemanusiaan lainnya.
5.Bagi petugas yang jaga di kawasan karantina parsial diperintahkan untuk terkait Point (4.d) dengan cara diantar secara langsung dengan kendaraan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan petugas.
6.Bagi Polres Kuningan dan Dinas Perhubungan Kab. Kuningan serta Satpol PP Kab. Kuningan agar menyiapkan petugas di lapangan untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial ruas jalan protokol tersebut, serta melaksanakan rekayasa lalu lintas.
Adapun pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial (KWP) ini akan dimulai pada Tanggal 1 April 2020 s.d Batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.