KUNINGAN (MASS) – Kejadian tidak menyenangkan harus dialami A, perempuan 26 tahun asal Lampung yang tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Kuningan.
Pasalnya, saat perjalanan di dalam bus dari Yogyakarta, korban mengaku mengalami pelecehan dengan diraba payudaranya oleh penumpang lain. Kejadiannya malam hari, padahal saat itu korban duduk di dekat suami.
Terduga pelaku sendiri, merupakan lelaki berusia 19 tahun, AP, yang berstatus mahasiswa/pelajar. Lelaki asal Banjarnegara itu, naik bus CAL yang sama dengan korban, dari Terminal Purwokerto.
Keterangan tersebut, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK melalui Kasat Reskrim M Hafid, Jumat (9/12/2022) kemarin siang.
Dikatakan, pelaku naik bus dengan membawa 1 botor ukuran 600 ml yang ternyata berisi ciu. Selagi mobil berjalan, lelaki itu meminum ciu. Kejahatan ini, terjadi pada Minggu (4/12/2022) lalu.
Kejadian terjadi saat bus melintas di Kecamatan Cidahu Kuningan sekitar pukul 01.30 WIB malam. Bus, dalam keadaan sepi. Dan saat itu, pelaku duduk di belakang korban.
“Tangan kiri pelaku memegang dan meremas payudara sebelah kiri korban sebanyak tiga kali, sehingga membuat korban tersadar, langsung berdiri sambil menghadap pelaku dan berteriak,” paparnya.
Sontak, sang suami meminta sopir untuk berhenti dan membawa pelaku ke Polsek Ciawigebang dan dilaporkan ke Polres Kuningan.
Diterangkan Kapolres, pelaku diduga melanggar Pasal 6 huruf a UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.
“Sekarang ini korban mengalami rasa takut, cemas dan trauma,” sebut Kapolres. (eki)