KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan melalui Satresnarkoba berhasil menangkap 10 pelaku penyalahguna narkoba. Mereka terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan setengah tua (STW).
“10 orang ini dari total 7 kasus. Dengan rincian terjadi di bulan Mei 2 Kasus dan 5 kasus dibulan Juni,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik SIK pada saat press rilis di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, Senin (22/06/2020).
Lukman yang didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Resnarkoba AKP Arief Budi Hartoyo menyebutkan, dari 10 tersangka itu, kasus narkotika jenis sabu 3 kasus dengan 6 tersangka.
Kemudian, kasus narkotika jenis ganja 1 kasus dan satu tersangka. Sedangkan, kasus narkotika jenis tembakau sintetis/gorila 1 kasus 1 tersangka dan terakhir kasus obat-obatan 2 kasus dan 2 tersangka.
Untuk yang kasus tiga perempaun yang juga tiga ibu rumah tangga, mereka ditangkap pada Rabu (17/6/2020) jam 17.00 WIB.
Dikatakan, penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan oleh HS Warga Kecamatan Kalimanggis dan YI. Warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YI di temukan lima paket sabu,” sebutnya.
Sabu itu terbungkus plastik klip bening yang disimpan di dompet kecil warna cream yang berada di selah bagian dalam jaket warna biru navy.
“HS menjelaskan sabu milik YI yang didapat dengan cara membeli dari dari IN Warga Kecamatan Kalimanggis Rp700 ribu. Setelah itu bawa ke mapolres,” ujarnya yang menyebutkan jaringan ini baru karena tidak ada hubungan dengan pengedar yang ditangkap sebelumnya.
Sementara itu, ke tujuh tersangka lainnya adalah ZSM (warga Kecamatan Cibeureum), BP (Kecamatan Darma), AZA (Kecamatan Ciawigebang). Lalu, FCD (Kecamatan Kuningan), W (Kecamatan Weru, Cirebon), THA dan MS (Kecamatan Cigandamekar).
“Dari tujuh pelaku ini ada satu oknum wartawan yang memiliki sabu-sabu. Ia ditangkap dengan pelaku lainnya,” tambahnya.
Adapun baran bukti dari 10 tersangka itu adalah Sabu (1,75 gram), Ganja (9,52 gram), Tembakau Gorila (10 gram). Lalu, Obat Dextromethorpan (1.275 butir), Trihexyphenidyl (385 butir), Tramadol (199 butir) dan 1 set alat bantu hisap (bong) berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan.
Kapolres mengatakan, adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku penyalahguna tembakau gorila adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan kepada penyalahguna obat-obatan dikenakan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk penyalahguna narkotika jenis Sabu disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata dia.
Mengenai ancaman hukuman atas pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 15 tahun. Adapun hukuman denda antara Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.(agus)