KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki asal Desa Cigadung Kecamatan Cigugur diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuningan, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin.
Lelaki bernama Adam F (31) itu, diamankan setelah dilakukan penggeledahan kediamannya dan kedapatan memiliki dan diduga menyalahgunakan psikotropoka dan sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK didampingi Kasi Humas Ipda Endar Kuswandi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Dadang SH MH mengatakan, dari tersangka didapati satu buah paket berisi obat-obatan terlarang.
“Setelah dibuka, isinya adalah 10 butir Riclona, 10 butir Atarax Alparazolam 1 mg, 100 butir Tramadol HCI, dan 100 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya merinci barang bukti.
Menemukan hal tersebut, lanjut Dadang, tersangka mengakui bahwa paketan yang ditemukan di rumahnya itu, memang milik tersangka.
“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (eki)