KUNINGAN (MASS)- Meski penjual obat terlarang banyak ditangkap. Namun, jumlahnya bukan berkurang justru tumbuh subur bak jamur di musim penghujan.
Mereka tergiur karena keuntungan besar dan konsumen banyak. Ini menjadi tantangan bagi semua pihak.
Sat Resnarkoba Polres Kuningan sendiri terus memburu pelaku dan pada Jumat (27/9/2019) jam 15.30 satu orang ditangkap. Pelaku berinisial FR (25) merupakan warga Dusun Paleben Rt.14/02 Desa/Kecamatan Darma.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.100 butir obat terlarang dengan rincian 200 strip obat yang di duga jenis Trihexyphenidyl, perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 2.000 butir.
Lalu 5 strip obat yang di duga jenis Alprazolam, perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 50 butir dan 5 strip obat yang diduga jenis Riklona, perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 50 butir.
“Pelaku kita tangkap dipinggir jalan dekat pemancingan ikan balong Darmaloka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuningan Dadih Praja.
Dadih menyebutkan, menurut pengakuan tersangka obat-obatan tersebut didapat dari dengan cara membeli secara online dari seseorang yg mengaku bernama Bang Ben warga Jakarta seharga Rp2,3 juta.
Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah 197 Jo Pasal 196 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang undang nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika,” ujarnya.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/darma-deklarasi-desa-bersih-narkoba-dan-anti-praktik-rentenir/
Sekadar informasi, pada Jumat (26/7/2019) pagi Pemdes Darma melakukan Deklrasi Desa Bersih Narkoba dan Anti Praktik Rentenir.
Kegiatan ini merupakan bukti dari Kades H Totong Yudi M untuk membuat wilayanya bersih dari barang haram. Namun dengan kejadian ini merupakan pukulan telak karena ternyata belum bersih.(agus)