KUNINGAN (MASS) – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UNESCO telah menetapkan 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional atau International Mother Languange Day. Peringatan ini dicetuskan sebagai upaya untuk melestarikan keberadaan bahasa ibu atau bahasa daerah yang ada di seluruh dunia.
Serta sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 42 ayat (1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Hal ini pun selaras dengan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 Tahun 2003, tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah.
Republik ini merupakan Negara yang kaya dengan SDA, suku, budaya, dan bahasa. Hampir setiap suku atau daerah di negeri ini memiliki keunikan tersendiri, salah satunya adalah Sunda. Ada pepatah sunda yang mengatakan,
“Anu bakal ngaraketkeun kana rasa manusa lintang ti basana, moal aya deui anu bakal apal kana basana lintang ti bangsana”
Pepatah Sunda yang mengingatkan kita kepada pentingnya bahasa indung dalam komunikasi sehari-hari, terlebih lagi bahasa Sunda adalah bahasa yang kaya dengan undak usuk bahasanya, ini penting sekali ditanamkan kepada siswa/i dalam kehidupan di sekolah maka yang dipentingkan adalah pengucapan dan penuturan, jangan sampai bahasa indung hanya menjadi Ceremonial belaka, tetapi “Mieling Poe basa indung” harus menjadi orientasi terpeliharanya bahasa dalam kehidupan sehari-hari.***
Penulis adalah Yayan Nuryaman, aktif sebagai pengurus KNPI dan mengajar di SMAN 1 Ciawigebang